Analisis Perencanaan Pajak dalam Meminimumkan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PT Aurora Mulia Sambaru

Authors

  • Jeslin Rombe Sirappa Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bosowa
  • Lukman Setiawan Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bosowa
  • Thanwain Thanwain Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/access.v3i2.2657

Keywords:

Perencanaan Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 21, Metode Net, Metode Gross Up

Abstract

Pajak adalah instrumen vital dalam pembiayaan negara, namun bagi entitas bisnis, pajak seringkali dianggap sebagai beban finansial yang berpotensi mengurangi profitabilitas. Kondisi ini mendorong perusahaan untuk melakukan berbagai upaya legal dalam mengelola kewajiban perpajakannya, sebuah praktik yang dikenal sebagai perencanaan pajak. Penelitian ini berfokus pada analisis mendalam terhadap penerapan perencanaan pajak dalam meminimumkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada PT Aurora Mulia Sambaru. Tujuan utamanya adalah untuk membandingkan secara komprehensif dua metode perhitungan PPh Pasal 21, yaitu metode Net dan metode Gross Up, serta mengevaluasi dampak finansial dari kedua metode tersebut terhadap beban pajak perusahaan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain deskriptif komparatif. Data yang dianalisis adalah data sekunder berupa daftar gaji karyawan dan laporan laba rugi perusahaan, yang diperoleh melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan membandingkan hasil perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode Net dan Gross Up untuk mengidentifikasi selisih dan implikasinya terhadap laba perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan substansial dalam perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan kedua metode tersebut. Berdasarkan perhitungan tahunan, penerapan metode Net menghasilkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp238.500.000, sementara metode Gross Up meningkatkan PKP menjadi Rp274.705.882 setelah tunjangan pajak sebesar Rp36.205.882 diberikan kepada karyawan. Temuan ini mengindikasikan bahwa perusahaan secara legal dapat meminimumkan laba yang dikenakan pajak dengan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan melalui penerapan metode Gross Up. Strategi ini tidak hanya menguntungkan perusahaan dengan mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan, tetapi juga memberikan manfaat finansial langsung kepada karyawan berupa tunjangan pajak yang meningkatkan take home pay. Dengan demikian, perencanaan pajak menggunakan metode Gross Up menjadi pendekatan yang efektif dan legal dalam manajemen pajak PPh Pasal 21.

Tax is a vital instrument for state financing, yet for business entities, it is often viewed as a financial burden that can diminish profitability. This situation motivates companies to undertake various legal efforts to manage their tax obligations, a practice known as tax planning. This study provides an in-depth analysis of the application of tax planning in minimizing Article 21 Income Tax at PT Aurora Mulia Sambaru. The primary objective is to comprehensively compare two methods of calculating Article 21 Income Tax, namely the Net Method and the Gross Up Method, and to evaluate the financial impact of both methods on the company's tax burden. The research methodology employs a quantitative approach with a comparative descriptive design. The data analyzed are secondary data, consisting of employee payrolls and the company's profit and loss statements, which were obtained through interviews and documentation. Data analysis was performed by comparing the results of Article 21 Income Tax calculations using the Net and Gross Up methods to identify the differences and their implications for the company's profit. The results show a substantial difference in the calculation of Article 21 Income Tax using these two methods. Based on the annual calculation, the application of the Net Method yields a Taxable Income (PKP) of Rp238,500,000, while the Gross Up Method increases the PKP to Rp274,705,882 after a tax allowance of Rp36,205,882 is provided to employees. These findings indicate that companies can legally minimize their taxable profit by providing tax allowances to employees through the application of the Gross Up Method. This strategy not only benefits the company by reducing its payable tax burden but also provides a direct financial benefit to employees in the form of a tax allowance that increases their take-home pay. Therefore, tax planning using the Gross Up Method is an effective and legal approach to managing Article 21 Income Tax.

References

Birnkrant, D. J., Black, J. B., & Carter, J. C. (2023). “A Process-Based Approach to Conflicts of Interest.” Pediatric Pulmonology, 58(6), 1627–1630. https://doi.org/10.1002/ppul.26391

Cnossen, S. (2022). The C-inefficiency of the EU-VAT and what can be done about it. International Tax and Public Finance, 29(1), 215–236. https://doi.org/10.1007/s10797-021-09683-0

Hidayatullah, D., Clara, C. A. P., Ernawati, E., Nurjanah, P. A., & Gunawan, A. (2023). Loyalitas Karyawan Terhadap Hubungan antara Kepuasan Kerja dengan Kinerja Perusahaan. Jurnal Ilmu Manajemen Saburai (JIMS), 9(1), 7–14. https://doi.org/10.24967/jmb.v9i1.1930

Kowal, A., & Przekota, G. (2021). VAT Efficiency—A Discussion on the VAT System in the European Union. Sustainability, 13(9), 4768. https://doi.org/10.3390/su13094768

Latysheva, A. Yu., & Svechinskaya, T. A. (2022). Tax Planning as an Element of the Tax Management System of an Economic Entity. Vestnik of North Ossetian State University, 3, 139–147. https://doi.org/10.29025/1994-7720-2022-3-139-147

Levytska, S., & Osadcha, O. (2022). Risk-Oriented Approach In The System Tax Management. Scientific Notes of Ostroh Academy National University, “Economics” Series, 1(24(52)), 39–47. https://doi.org/10.25264/2311-5149-2022-24(52)-39-47

Madani, L., Kustiawan, M., & Adi Prawira, I. F. (2023). Penghindaran Pajak, Menguntungkan atau Merugikan? Jurnal Pendidikan Akuntansi (JPAK), 11(1), 45–52. https://doi.org/10.26740/jpak.v11n1.p45-52

Ramba, P. B. B., Sumual, F. M., & Winerungan, R. (2022). Analisis Perbandingan Perhitungan PPh Pasal 21 Dengan Net Method Dan Gross Up Method PT. Pegadaian Cabang UPC Tataaran. Jurnal Akuntansi Manado (JAIM), 110–120. https://doi.org/10.53682/jaim.v3i1.2651

Salifida, S., & Setyowati, M. (2019). Tax Administrative Reform: Strategic Roadmap of Institutional Transformation of Directorate General of Taxation Indonesia. Proceedings of the Proceedings of the 1st International Symposium on Indonesian Politics, SIP 2019, 26-27 June 2019, Central Java, Indonesia. https://doi.org/10.4108/eai.25-6-2019.2288015

Turcanu, I. (2022). Taxes, Duties And Contributions As A Means Of Forming Public Finances. Economica, 1(119), 73–82. https://doi.org/10.53486/econ.2022.119.073

Downloads

Published

2025-08-30