Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Peredaran Kosmetik Ilegal Di Kota Makassar
DOI:
https://doi.org/10.35965/eco.v22i1.1389Keywords:
Empiris, Penegakan, Kosmetik IlegalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap pelaku peredaran kosmetik illegal di Kota Makassar.Penelitian ini adalah Penelitian Normatif – Empiris yang dilakukan di Balai Besar pengawas Obat dan Makanan Makassar dan Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan pengumpulan data. Data yang dikumpulkan kemudian di analisis secara deskriptif kualitatif.Penelitian ini menjawab bahwa Pertama – tama, peranan BPOM dalam penegakan hukum pidana atas peredaran kosmetik illegal yaitu sebagai regulator, melakukan pengawasan sebelum beredar dan setelah beredar, melakukan pembinaan dan melakukan penindakan. Kedua, penegakan hukum terhadap pelaku peredaran kosmetik illegal berdasarkan Pasal 197 dan 196 Undang-undang Kesehatan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
This study aims to determine the enforcement of criminal law against perpetrators of illegal distribution of cosmetics in Makassar City. This research is a Normative - Empirical Research conducted at the Makassar Food and Drug Supervisory Center and the data sources in this study are primary data and secondary data. Data collection techniques through interviews and data collection. The data collected is then analyzed in a qualitative descriptive manner. This research answers that first of all, the role of BPOM in enforcing criminal law on the circulation of illegal cosmetics is as a regulator, conducting supervision before and after circulation, providing guidance and taking action. Second, law enforcement against perpetrators of illegal distribution of cosmetics based on Articles 197 and 196 of the Health Law and the factors that influence it.
Downloads
References
Ahmadi Miru, (2011), Prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia, PT. raja grafindo Persada, Jakarta.
Ahmadi Miru, (2004), Dampak Peredaran Kosmetik Berbahaya, PT Rajawali Pers. Jakarta.
Celine Tri Siwi Kristiyanti, (2017), Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.
Hari Sasangka, (2007), Penyidikan,Penahanan, Penuntutan Dan Praperadilan Dalam Teori dan Praktek., CV Mandar Maju, Bandung.
Kemenperin.go.id (2018, Maret 20), Industri Kosmetik Nasional Tumbuh 20%, from https://kemenperin.go.id/artikel/18957/Industri-Kosmetik-Nasional-Tumbuh-20
Peraturan (2019 Oktober 22), Penjelasan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, from https://jdih.pom.go.id/download/file/1223/Perka_BPOM_2019.pdf
Peraturan. (2017 Agustus 9), Penjelasan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat Dan Makanan, from https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/ 175299/Perpres%20Nomor%2080 %20Tahun%202017.pdf
Pom.go.id (2015, Mei 5), Dampak Penggunaan Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, from https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/8263/Dam pak-Penggunaan-Kosmetik%20Mengandung-Bahan-Berbahaya.html
Pom.go.id (2021, September 1), Badan POM Ungkap Peredaran Lebih dari 10 Miliar Rupiah Kosmetik Ilegal di Jakarta dan Jawa Barat, from https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/580/Badan-POM-Ungkap-Per edaran-Lebih-dari-10-Miliar-Rupiah-Kosmetik-Ilegal--Di-Jakarta-dan-Jaw a-Barat.html
Putusan Pengadilan Negeri, No. 266/Pid.Sus/2019/PN Mks (Pengadilan Negeri April Senin, 2019).
Putusan Pengadilan Negeri, No. 624/Pid.Sus/2019/PN Mks (Pengadilan Negeri Juli Senin, 2019).
Retno Iswari dan Fatma Latifah, (2007), Buku Pegangan Ilmu Kosmetik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Rudy Susanto, Faisall Abdullah dan Sabir Alwy, (2013), Pengawasan peredaran Obat tradisional singkawang, Jurnal penelitian Hukum, Vo, 2,4 No. 2.
Rudy Susanto, Faisall Abdullah dan Sabir Alwy. 2013. “Pengawasan peredaran Obat tradisional singkawang”. Jurnal penelitian Hukum, Vo, 2,4 No. 2
Soerjono Soekanto, (1993), Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sumiaty Haslinda, (2003), Dampak Penggunaan Kosmetik mengandung, Jakarta.
Undang-Undang. (1999 April 20), Penjelasan atas Undang-undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, bagian ke I umum.
Wawancara (2021 Oktober 14), Berdasarkan Wawancara dengan Muhammad Faisal, S.Farm., SH.,Apt.,M.H, PPNS BPOM Makassar.
Wawancara (2021 Oktober 29) Berdasarkan dengan Handri Burhan Staf Bidang Pemeriksaan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Lisa Nursyahbani Muhlis, Muhadar Muhadar, Hijrah Adhyanti Mirzana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.