Tinjauan Hukum Eksistensi Komite Etik Dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) Dalam Penyelesaian Sengketa Medik
DOI:
https://doi.org/10.35965/eco.v22i1.1392Keywords:
Eksistensi Hukum, Komite Etik dan Hukum, Sengketa MedikAbstract
Tujuan penelitian ini antara lain: 1) Untuk mengetahui kedudukan hukum Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit, 2) menguraikan ruang lingkup sengketa medis yang dapat diselesaikan melalui Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) memiliki kedudukan hukum yang cukup jelas terhadap Komite Medik dan Dewan Pengawas di rumah sakit, tetapi memiliki persinggungan tugas dengan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) serta MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran). (2) Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) memiliki kewenangan yang cukup luas untuk menangani setiap persoalan hukum maupun etik yang terjadi di internal rumah sakit, baik yang melibatkan pasien maupun unsur-unsur sumber daya manusia (SDM) lainnya yang bekerja di rumah sakit sebelum kasus dilanjutkan ke lembaga eksternal rumah sakit.
This study aims to: 1) determine legal position of the Hospital Ethics and Legal Committee, 2) describe medical disputes scope that can be resolved through Hospital Ethics and Legal Committee. This study uses a normative legal research method with a legal approach (statue approach), and a conceptual approach. This study results indicate that: (1) Hospital Ethics and Legal Committee (KEHRS) has a fairly clear legal position against the Medical Committee and the Supervisory Board at the hospital, but has a cross-section of duties with the Provincial Hospital Supervisory Board (BPRS), Honorary Council Indonesian Medical Discipline (MKDKI) and MKEK (Honorary Council of Medical Ethics). (2) Hospital Ethics and Legal Committee (KEHRS) has broad authority to handle any legal or ethical issues that occur within the hospital, both involving patients and other elements of human resources who work at home before the case is transferred to an external hospital institution.
Downloads
References
Achmad Ali, 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis).Toko Gunung Agung, Jakarta.
Achmad Ali, 2012. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Kencana, Jakarta.
Andi sofyan, 2013. Hukum Acara Pidana (Suatu Pengantar). Mahakarya Rangkang Offset, Yogyakarta.
Hardini Indarwati. 2017. Urgensi Pembentukan Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit dalam Penyelesaian Sengketa Medik Secara Non Litigasi. SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, Vol. 3, No.1
Keputusan Menteri Kesehatan Negara Republik Indonesia Nomor 129/MenKes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
Keputusan Menteri Kesehatan Negara Republik Indonesia Nomor 434/MenKes/SK/X/1983 tentang Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODERSI).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10/2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit
Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit
Soerjono Soekanto. 2002. Faktor–Faktor yang mempengaruhi Penegak Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Zabidin. 2016. Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Medis Sebagai Upaya Perlindungan Pasien. Jurnal Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Asri Tadda, Indar Indar, Amir Ilyas
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.