Upaya Pemulihan Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Di Kabupaten Maros

Authors

  • Andi Megadara Santri Ramadhana Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Hasanuddin
  • Haeranah Haeranah Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin
  • Wiwie Heryani Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.35965/eco.v22i1.1393

Keywords:

Pendampingan, Kekerasan Seksual, Anak

Abstract

Kekerasan seksual pada anak merupakan segala kegiatan yang terdiri dari aktivitas seksual yang dilakukan secara paksa oleh orang dewasa pada anak atau oleh anak kepada anak lainnya. Kekerasan seksual pada anak merupakan suatu kejahatan yang kerap terjadi di lingkungan keluarga ataupun lingkungan masyarakat. Dibutuhkan pemulihan berupa pendampingan kepada anak yang menjadi korban kekerasan seksual agar anak dapat kembali pulih dan menjalankan hidupnya dengan baik. Penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris yang dilakukan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Maros. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi serta pengumpulan data dan data yang diperolah dianalisis secara deskriptif kualitatif. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pendampingan sebagai upaya pemulihan serta kendala dalam pelaksanaan pendampingan kepada anak korban kekerasan seksual.

Sexual violence against children is all activities consisting of sexual activity carried out forcibly by adults on children or by children against other children. Sexual violence against children is a crime that often occurs in the family or community environment. Recovery is needed in the form of assistance to children who are victims of sexual violence so that children can recover and live their lives well. This research is a normative-empirical research conducted at the Integrated Service Center for the Empowerment of Women and Children in Maros Regency. Data collection techniques through interviews, observations and data collection and the data obtained were analyzed descriptively qualitatively. The purpose of this study is to find out how the implementation of assistance as a recovery effort as well as obstacles in the implementation of assistance to children who are victims of sexual violence.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Sofyan. 2012. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Rangkang Education: Yogyakarta

Anton M. Moeliono. 1998. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta.

Arif Gosita. 1983. Masalah Korban Kejahatan. Akademika Pressindo: Jakarta.

A.S. Alam dan Amir Ilyas. 2018. Kriminologi Suatu Pengantar. Prenadamedia Group: Jakarta.

Darwan Prinst. 2003. Hukum Anak IndonesiaI. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Departemen Sosial Repblik Indonesia Direktorat Jendral Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Anak. 2007. Panduan Pendampingan Anak Nakal. Pusdatin Kesos, Jakarta.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gutom. 2008. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Antara Norma dan Realita. PT. Raja Grafindo: Jakarta.

Edi Suharto. 2005. Analisis kebijakan Publik. Alfa Beta: Bandung.

Hadi Supeno. 2010. Kriminalisasi Anak. PT Gramedia Pustaka: Jakarta.

Irwansyah. 2020. Penelitian Hukum (Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Hukum). Mitra Buana Media: Yogyakarta

Ismantoro Dwi Yuwono. 2015. Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.

Maya Indah S. 2014. Perlindungan Korban, Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminolog. PrenadaMedia Group: Jakarta.

Nashriana. 2012. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia. Rajawali Pers: Jakarta.

Waluyadi. 2009. Hukum Perlindungan Anak. CV.Mandar Maju: Bandung.

Anastasia Hana Sitompul. 2015. “Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Indonesia”. No. 1, Lex-Crimen, Vol.IV.

Salmah Novita Ishak. 2017. Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Kekerasan Seksual. Tesis. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Republik Indonesia, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.

Downloads

Published

2022-04-30