Kondisi Aksi Pengungsi Dan Pencari Suaka Terhadap Implementasi Perpres No. 125 Tahun 2016
DOI:
https://doi.org/10.35965/eco.v22i2.1560Keywords:
Pengungsi, Pencari Suaka, HukumAbstract
Keberadaan pengungsi dan pencari suaka di Indonesia bukanlah hal baru, meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, yang berarti seharusnya bukan menjadi kewajiban Indonesia untuk mengurus mereka. Dalam menghadapi masalah tersebut, penelitian ini menggunakan metode empiris dan normatif empiris untuk menggambarkan masalah yang diteliti. Peninjauan kembali penempatan Pengungsi dan Pencari Suaka di Rumah Detensi Imigrasi berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016.
The existence of refugees and asylum seekers in Indonesia is not new, even though Indonesia has not ratified the 1951 Convention on Refugees and the 1967 Protocol, which means it should not be Indonesia's obligation to take care of them. In dealing with these problems, this study uses an empirical and normative empirical method to describe the problem under study. Review the placement of refugees and asylum seekers in the Immigration Detention Center under Law no. 6 of 2011 and Presidential Regulation No. 125 the Year 2016.
Downloads
References
Antje Missbach, Troubled Transit: Asylum Seekers Stuck in Indonesia, , 2016, dalam UMBARA: Indonesian Journal of Anthropology, Dr. Selly Riawanti, MA
Cahyo Pamungkas, Mereka yang Terusir: Studi Tentang Ketahanan Sosial Pengungsi Ahmadiyah dan Syiah di Indonesia
Erica Harper, International Law and Standard Applicable in Natural Disaster Situation
Sakharina, Iin Karita dan Kadarudin, Buku Ajar Pengantar Hukum Pengungsi Internasional : Perbedaan Istilah Pencari Suaka, Pengungsi Internasional, dan Pengungsi Dalam Negeri
United Nation, The United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) : The Politics and Practice of Refugee Protection
International Organization for Migration (IOM) Indonesia, Misi IOM di Indonesia, 2010
Shacknove, Andrew E., "Who Is a Refugee?", Ethics 95, No. 2, Januari, 1985
Universitas Brawijaya, Alasan Indonesia Belum Meratifikasi Konvensi 1951 Tentang Pengungsi Dan Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi Di Indonesia
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Moh. Arpat Rasyid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.