Perubahan Fungsi Lahan Kawasan Lindung Menjadi Kawasan Budidaya Di Kelurahan Malino Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa

Authors

  • Rudi Latief Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/eco.v22i2.1561

Keywords:

Alih Fungsi Lahan, Faktor Penyebab, Pemahaman Masyarakat

Abstract

Penelitian ini tentang faktor perubahan fungsi lahan kawasan lindung menjadi kawasan budidaya di Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. Alih fungsi lahan yang saat ini marak terjadi di Kelurahan Malino, dimana kondisi eksisting yan terjadi alih fungsi lahan kawasan lindung konservasi ke fungsi kawasan budidaya. Dimana pada RTRW Kabupaten Gowa Kecamatan Tinggimoncong ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Lindung yang bersifat melindungi kawasan dibawahanya serta ditetapkan juga sebagai Kawasan Taman Wisata Alam namun pada kenyataannya pembangunan bangunan dengan fungsi budidaya seperti kawasan hunian kerap dibangun oleh Masyarakat setempat karena penguasaan lahan yang dimiliki oleh Masyarakat Setempat di Kecamatan Tinggimoncong yang termasuk pada Kawasan Lindung. Penelitian ini menggunakan variabel Alih fungsi lahan, Kesulitan dalam mendapakan pekerjaan, Pemahaman masarakat terhadap status Kawasan lindung. Dalam penelitian ini menggunakan Alat Analisis Chi-Kuadrat, untuk menjawab rumusan masalah Faktor Penyebab Perubahan Fungsi Lahan Kawasan Lindung Menjadi Kawasan Budidaya di Kelurahan Malino Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa.Berdasarkan Analisis Chi-Kuadrat yang dilakukan maka kesimpulan dalam penelitian ini adalah faktor Pemahaman masarakat terhadap status kawasan lindung.

In the research that it was about the factors of changing the function of protected area land into a cultivation area in Malino Village, Tinggimoncong District, Gowa Regency. The land use change that is currently rife in Malino Village, where the existing condition occurs is the conversion of the land function of the conservation protected area to the function of the cultivation area. Where in the RTRW of Gowa Regency, Tinggimoncong District, it is designated as a Protected Forest Area that protects the area below it and is also designated as a Nature Tourism Park Area, but in reality the construction of buildings with a cultivation function such as residential areas is often built by the local community because of land tenure owned by the local community in the area. Tinggimoncong District which is included in the Protected Area. This study uses the variables of land conversion, difficulty in getting a job, community understanding of the status of protected areas. In this study, using Chi-Square Analysis Tool, to answer the problem formulation of the Causes of Changes in Land Functions from Protected Areas to Cultivation Areas in Malino Village, Tinggimoncong District, Gowa Regency.Based on the Chi-Square Analysis carried out, the conclusion in this study is the factor of community understanding of the status of protected areas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adysahwan, A., Syafri, S., & Tato, S. 2022. Tipologi dan Perubahan Pemanfaatan Ruang: Studi Kasus Kabupaten Sinjai. Urban and Regional Studies Journal, 4(2), 94–101.

Iqbal, M dan Sumaryanto. (2007). Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Bertumpu Pada Partisipasi Masyarakat. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. Bogor

Latief, R., Barkey, R. A. ., & Suhaeb, M. I. (2021). Perubahan Penggunaan Lahan Terhadap Banjir di Kawasan Daerah Aliran Sungai Maros. Urban and Regional Studies Journal, 3(2), 52–59.

Nasruddin, dkk. 2020. Alih Fungsi Lahan Kawasan Lindung: Studi di Kawasan Pengelolaan Hutan Lindung Kayu Tangi Blok I Kota Banjarbaru. Jurnal Pendidikan Sosiologi Antropologi. Universitas Lambung Mangkurat. Banjarmasin

Putra, S. M., Latief, R. ., & Suaeb, I. 2022. Pengaruh Perubahan Morfologi Kota Terhadap Pembentukan Struktur Ruang Kota Kupang: Studi Kasus Kota Kupang Nusa Tenggara Timur. Urban and Regional Studies Journal, 4(2), 102–109.

Pemerintah Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Sekretariat Negara. Jakarta

Pemerintah Indonesia. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sekretariat Negara. Jakarta.

Downloads

Published

2022-08-30