Analisis Politik Hukum Agraria Penerapan Perda Pengentasan Kemiskinan Melalui Pola Hak Milik Tanah untuk Rakyat di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah
DOI:
https://doi.org/10.35965/eco.v24i2.4634Keywords:
Agraria, Kemiskinan, KepemilikanAbstract
Pemerintah Daerah Buol menjalankan program Tanah Untuk Rakyat (Taurat) yang membagikan tanah bukan sekedar hak pengelolaan, tapi hak kepemilikan. Kebijakan itu cukup menyentak, sebab menyangkut distribusi tanah di tengah skeptisitas terwujudnya reforma agraria oleh negara saat ini. Secara sosio-politik, tentu bernilai positif, namun muncul problem dari sisi norma hukum terkait peralihan tanah negara menjadi hak milik yang sifat perolehannya turun temurun. Pada kenyataannya Pemda Buol menggunakan Perda No.7 Tahun 2015 sebagai dasar legitimasi kebijakan tersebut. Penelitian ini mengarah pada kajian dasar yuridis Perda dari sisi substansi materil maupun formil menyangkut kesesuaiannya dengan Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan Peraturan Perundang-undangan yang mendasarinya. Sekaligus menguji keabsahan Pemda Buol menerapkan kebijakan Taurat. Selanjutnya, penelitian juga mengkaji penerapannya. Metode penelitaian, mendeskripsikan dan menganalisis data melalui studi dokumen dan kepustakaan hukum serta wawancara dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesesuaian Perda tersebut dengan asas-asas dan norma UUPA sebagai sumber materil secara substansi serta memiliki landasan yuridis secara formil dari Undang-undang dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sehingganya Pemda Buol memiliki kewenangan atributif menjalankan kebijakan Taurat. Sedangkan penerapannya, terlaksana secara baik. Hanya perlu penyempurnaan melalui aturan teknis lebih lanjut, koordinasi serta komunikasi dan partisipasi masyarakat.
The Buol Regional Government runs the Land for the People (Taurat) program which distributes land not just management rights, but ownership rights. This policy is quite surprising, because it concerns the distribution of land amidst skepticism about the implementation of agrarian reform by the state at this time. Socio-politically, of course it has positive value, but problems arise in terms of legal norms regarding the transfer of state land into property rights whose acquisition is hereditary. In reality, the Buol Regional Government uses Regional Regulation No. 7 of 2015 as the basis for the legitimacy of this policy. This research leads to a study of the juridical basis of regional regulations in terms of material and formal substance regarding their conformity with the Basic Agrarian Law no. 5 of 1960 (UUPA) and the underlying Legislation. At the same time testing the validity of the Buol Regional Government implementing the Torah policy. Furthermore, research also examines its application. Research method, describing and analyzing data through document and legal literature studies as well as interviews and field observations. The research results show that the Regional Regulation is in accordance with the principles and norms of the UUPA as a material source in substance and has a formal juridical basis from the applicable Laws and Legislation. So the Buol Regional Government has attributive authority to implement Torah policies. Meanwhile, its implementation was carried out well. It only needs refinement through further technical regulations, coordination as well as communication and community participation.
Downloads
References
Arba, HM. (2015). Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Chomzah, Ali Ahmad. (2002). Hukum Pertanahan, Seri Hukum Pertanahan I: Pemberian Hak Atas Tanah Negara. Seri Hukum Pertanahan II: Sertifikat dan Permasalahannya. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Diptyanti, Hardian Isrofi. (2018). Penerimaan Masyarakat Terhadap Program Kampung Majapahit di Kecamatan Trowulan. Diss. Universitas Airlangga:
http://repository.unair.ac.id/id/eprint/70855
Farida, Maria. (2016). Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis Fungsi dan Materi Muatannya. Jakarta: Penerbit Kanisius.
Farida, Maria. Ilmu Perundang-undangan 2: Proses dan Teknik Pembentukannya, Penerbit Kanisius, Jakarta, 2016.
Garuda Nusantara, Abdul Hakim. (1988). Politik Hukum Indonesia. Jakarta: YLBHI.
Hadjon, Philipus M. (1997) "tentang Wewenang." Yuridika 7.5-6:
https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/2858767
Harsono, Boedi. (1999). Hukum Agaria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksnaannya, Jakarta: Jambatan.
Ibrahim, Anis. (2008). Legislasi dalam Perspektif Demokrasi: Analisis interaksi politik dan hukum dalam proses pembentukan peraturan daerah di Jawa Timur. Diss. Program Pascasarjana Universitas Diponegoro:
http://eprints.undip.ac.id/16443/
Latipulhayat, Atip. (2021) Hukum internasional: Sumber-sumber hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Mahfud MD, Moh. (1998). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Marbun, BN. (2005). DPRD dan Otonomi Daerah, Setelah Amandemen UUD 45 dan UU Otonomi Daerah 2004. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Mertokusumo, Sudikno. (1995). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.
Nugraha, Safri (2005). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Nugroho, Bambang Daru. (2015). Hukum Adat, Haka Menguasi Negara Atas Sumber Daya Alam Kehutanan & Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat. Bandung: Refika Aditama.
Rawls, John. (2011). Teori Keadilan: Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara. Jakarta: Pustaka Pelajar.
Rokilah, Rokilah, and Sulasno Sulasno. (2021). "Penerapan Asas Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan." Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 5.2, 2021:
https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v5i2.3942
Sharon, Grace. (2021). Teori Wewenang Dalam Perizinan. Jurnal Justiciabelen 3.1:
https://journal.umg.ac.id/index.php/justiciabelen/article/view/2249/1384
Soedewi, Sri. (1974). Hukum Perdata: Hak Jaminan Atas Tanah. Yogyakarta: Liberty
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hikma Hikma, Abdul Rahman Nur, Haedar Djidar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.