Dampak Hukum Akta Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat Hak Milik
DOI:
https://doi.org/10.35965/eco.v25i1.5778Keywords:
Akta, Dampak Hukum, Sertifikat Hak Milik, TanahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa pentingnya mendaftarkan kepemilikan atas tanah dan membuat sertifikat atas tanah tersebut. Penelitian ini dibutuhkan agar dapat mengetahui kekuatan hukum dan akibat hukum yang timbul jika transaksi jual beli dilakukan tanpa sertifikat. Tipe penelitian dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dan empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan sudi literatur dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, transaksi tanah tanpa sertifikat memiliki kekuatan hukum yang sangat lemah, karena dengan tidak adanya sertifikat transaksi tersebut hanya dapat diakui sebagai perjanjian jual beli yang dapat menimbulkan kerugian antara penjual dan pembeli. Kesimpulan dari literatur dan aspek lain yang berkaitan dengan jual beli tanah tanpa sertifikat kepemilikan.
This study aims to determine how important it is to register land ownership and make a certificate for the land. This study is needed in order to determine the legal force and legal consequences that arise if a sale and purchase transaction is carried out without a certificate. The type of research in this writing is a normative and empirical legal research method. Data collection techniques use literature studies and interviews. Based on the results of the study, land transactions without certificates have very weak legal force, because in the absence of a certificate, the transaction can only be recognized as a sale and purchase agreement that can cause losses between the seller and the buyer. Conclusions from the literature and other aspects related to the sale and purchase of land without a certificate of ownership.
Downloads
References
Ayuningutami, S. (2021). Peralihan hak atas tanah: Tantangan dan solusi. Jurnal Hukum Tanah, 5(2), 123-135.
Dewi, R. (2022). Dampak hukum jual beli tanah tanpa sertifikat. Jurnal Hukum dan Kebijakan, 10(1), 45-60.
Fauzi, M. (2020). Pendaftaran tanah dan jaminan hukum. Jurnal Pertanahan, 8(3), 78-89.
Halim, A. (2020). Kesadaran hukum masyarakat terhadap sertifikat tanah. Jurnal Sosiologi Hukum, 4(1), 15-25.
Hardani, T. (2021). Sengketa tanah dan pembuktian kepemilikan. Jurnal Hukum Perdata, 6(2), 234-245.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Sekretariat Negara.
Kusnadi, J. (2021). Perlindungan hukum dalam pendaftaran tanah. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 9(4), 112-125.
Lestari, P. (2022). Risiko hukum tanah tanpa sertifikat. Jurnal Hukum Agraria, 3(1), 67-80.
Mulyani, E. (2021). Penipuan dalam jual beli tanah: Analisis hukum. Jurnal Kriminologi, 7(2), 90-105.
Nugroho, B. (2022). Edukasi hukum untuk masyarakat: Pentingnya sertifikat tanah. Jurnal Pendidikan Hukum, 11(3), 45-55.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pramono, H. (2020). Warisan tanah dan masalah hukum. Jurnal Hukum Warisan, 2(2), 50-62.
Rahmawati, N. (2021). Perlindungan hukum bagi pembeli tanah. Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 8(2), 130-140.
Rizky, D. (2021). Transaksi tanah yang aman: Panduan untuk masyarakat. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 10(3), 20-35.
Sari, Y. (2021). Tanah dan kepemilikan: Perspektif hukum. Jurnal Hukum Nasional, 5(2), 100-115.
Suhartini, R. (2020). Implementasi perlindungan hukum dalam pertanahan. Jurnal Hukum Pertanahan, 4(1), 75-85.
Wahyuni, L. (2022). Sertifikat hak milik dalam hukum pertanahan. Jurnal Hukum dan Ekonomi, 6(2), 110-125.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sri Reski, Laola Subair, Salmi Salmi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










