DESENTRALISASI KEWENANGAN PADA URUSAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020
DOI:
https://doi.org/10.35965/eco.v21i1.699Keywords:
Kewenangan Pemerintah Daerah, Undang-Undang Mineral, BatubaraAbstract
Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 merevisi 135 pasal dari 217 pasal yang terdapat pada UU N0. 4 Tahun 2009, yang secara rincih terdapat 73 pasal yang telah ditambahkan, 51 Pasal diubah, dan 11 pasal dihapuskan. Sebanyak 19 pasal yang telah direvisi yang bertalian dengan kewenangan pemerintah daerah hampir seluruh kewenangan pemerintah daerah ditarik menjadi kewenangan pusat menyisakan ruang pendelegasian terhadap sebagian kewenangan Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah provinsi untuk penerbitan IPR dan SIPB, di dalam penelitian ini akan menyajikan implikasi pemerintah daerah kabupaten kota tidak lagi memiliki ruang kewenangan pada urusan pertambangan mineral batubara. kewenangan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota pada urusan pertambangan, merupakan urusan yang bersifat concurrent yang dalam penanganannya melibatkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menarik sebagian besar kewenangan dan tidak melibatkan pemerintah daerah tentu berpotensi berimplikasi negatif dalam hal penyelenggaraan urusan pertambangan mineral dan batubara, misalnya, mencakup dana bagi hasil, tanggung jawab sosial perusahaan, resistensi masyarakat setempat akibat kurang jelasnya mekanisme keberatan atau penolakan mereka terhadap kehadiran penambangan di daerahnya, lemahnya isu pengawasan dan pembinaan dalam mengurangi tingkat risiko sosial dan lingkungan, dan lebih penting memangkas jarak antara pemerintah dan masyarakat.
Downloads
References
Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, (Cetakan Pertama, Bumi Aksara, Jakarta, 1990,)
Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum FH UII, Jogjakarta, 2001)
C.F Strong, “Modern Political Constitution: An Introduction to Comparative Study of Their History and Existing Form”, (London: Sidgwick and Jackson Limited, 1960)
Hendratno, Edie Toet. Negara Kesatuan, Desentralisasi dan Federalisme, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009)
Hossein, Bhenyamin. Berbagai Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Otonomi Daerah Tingkat II (Disertasi untuk memperoleh gelar doktor dalam Ilmu Administrasi Negara Pada Universitas Indonesia, Jakarta 1993)
Indroharto, Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, (Pustaka Harapan, 1993, Jakarta).
Mamudji, Sri dkk, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, (Jakarta: Badan Penerbit FHUI, 2005)
Tim Penyusun Kamus-Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus
Karya Tulis Ilmiah
Seri analisi ICEL, Beberapa Kritik Hukum Terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara,
Wasistiono, Sadu Kajian Hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Tinjauan dari Sudut Pandang Manajemen Pemerintahan)",Jurnal Adminirtasi Pemerintahan Daerah, Volume I, Edisi Kedua 2004
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. UU No. 23 Tahun 2014. LN No. 244 Tahun 2014, TLN No. 5587.
Indonesia. Undang-Undang Tentang Mineral Dan Batubara UU No. 3 Tahun 2020 LN Tahun 2020, TLN No. 6526
Indonesia. Undang-Undang Tentang Mineral Dan Batubara UU No. 4 Tahun 2009 LN Tahun 2009, TLN No. 4952
Putusan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 10 /PUU-X/2012
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, 5 Masalah UU Minerba Bagi Masyarakat Adat, http://www.aman.or.id/2020/06/5-masalah-uu-minerba-bagi-masyarakat-adat/
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, “Efektivitas Pengawasan dan Penegakan Hukum Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara.” Bahan presentasi diskusi Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara yang diselenggarakan Publish What You Pay Indonesia (PWYP), Jakarta, 29 Agustus 2017. Slide 8-9. https://www.slideshare.net/pwypindonesia/efektifitas-pengawasan-dan-penegakan-hukum-sektor-pertambangan-mineral-dan-batubara.
ESDM Desak Gubernur Cabut Ratusan Izin Tambang Bermasalah https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190109155055-85-359627/esdm-desak-gubernur-cabut-ratusan-izin-tambang-bermasalah.