PENERAPAN PROSEDUR PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BNI SYARIAH
Keywords:
Mudharabah FinancingAbstract
Dengan di sahkannya UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah semakin memperkuat lembaga keuangan Syariah di kota Makassar. Prospek pembiayaan Syariah yang semakin bersaing antara sesama bank Syariah memudahkan prosedur pembiayaan dan tidak sesuai prosedur yang telah ditentukan oleh pihak perbankan Syariah. Oleh karena itu dipandang penting untuk mengkaji penerapan prosedur pembiayaan mudharabah pada BNI Syariah Makassar. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang berkaitan dengan pendapat dan perilaku anggota masyarakat dalam hubungan hidup masyarakat. Sumber data yang digunakan yaitu data empiris dan sekunder dan teknik pengumpuian data yaitu observasi, wawancara, dan Studi Pustaka, untuk mengetahui bagaimana penerapan prosedur pembiayaan mudharabah di BNI Syariah Makassar. Temuan dalam penelitian ini yaitu adanya kemudahan yang diberikan kepada nasabah yang mana berkas yang diajukannya tidak sesuai dengan prosedur pembiayaan Syariah.