IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENGANIAYAAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA DI KOTA TIDORE KEPULAUAN
Keywords:
Perlindungan Hukum, Korban Penganiayaan, Hak-hak KorbanAbstract
Perlindungan hukum terhadap hak-hak korban penganiayaan yang dirasakan saat ini masih minim padahal masalah keadilan tidak hanya berlaku terhadap pelaku penganiayaan saja akan tetapi juga korban penganiayaan. Hal ini terjadi karena eksistensi dan posisi hukum korban tindak pidana dalam sistem peradilan pidana hanya sebagai saksi (pelapor dan korban), dimana korban tidak termasuk dalam bagian dari unsur yang terlibat dalam sistem peradilan pidana sebagaimana terdakwa, polisi dan jaksa.
Melalui penelitian ini, diharapkan agar perlindungan hak-hak korban penganiayaan kedepannya dapat segera diambil langkah-langkah antara lain dalam hukum acara pidana nasional memuat ketentuan yang jelas, tegas, dan berimbang mengenai perlindungan terhadap hak-hak korban penganiayaan dan demi tercapainya tujuan penegakan hukum maka kiranya perlu dilakukan upaya pembaharuan hukum pidana atau upaya melakukan peninjauan dan pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) ketentuan hukum acara pidana mengenai perlindungan terhadap korban penganiayaan.