PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERZINAHAN DI PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
(Studi Kasus No.1341/Pid.B/2012/PN/MKS)
Keywords:
Pembuktian, Pembuktian Terbalik, Korupsi, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan dan faktor-faktor yang mempengaruhi pembuktian terbalik dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Metode Penelitian ini berbentuk socio legal research, yaitu mengkaji hukum baik dalam aspek law in books maupun dalam aspek law in action. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode socio yuridis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1). Pengaturan pembuktian terbalik dalam penanganan tindak pidana korupsi, dalam amar putusan Pengadilan Negeri Makassar seluruh unsur dari Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga pledoi (pembelaan) penasihat hukum terdakwa yang menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti harus ditolak. (2). Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan pembuktian terbalik dalam penangan tindak pidana korupsi tidak adanya kesadaran hukum terhadap terdakwa sehingga terjadinya tindak pidana korupsi dan menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya mengupayakan adanya perubahan terhadap ketentuan Hukum Acara Pidana termasuk penyelenggaraan pembuktian terbalik yang saat ini diperlukan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.