AKUNTABILITAS KINERJA BADAN PUBLIK DALAM TINDAKAN PEMERINTAHAN
Keywords:
Kinerja Badan Publik, Legislative, Eksekutif, YudikatifAbstract
Kinerja pembentukan hukum (legal creating), maupun dalam pelaksanaan hukum (legal applying) sebagai perwujudan dari tindakan pemerintahan (Bestuurhandeling). Negara ini kemudian diberi fungsi pembentukan undang-undang (legislasi), fungsi melaksanakan undang-undang (pemerintahan) dan fungsi mengadili (kehakiman). Fungsi-fungsi ini kemudian dibagi habis kepada tiga badan Negara, yaitu 1. Akuntabilitas kinerja badan legislative; 2.Akuntabilitas kinerja badan eksekutif; 3.Akuntabilitas kinerja badan yudikatif. Penelitian ini untuk melihat hubungan antara pemerintah dengan rakyat. Di satu sisi memberikan perlindungan hukum bagi rakyat yang diperintah, di sisi lain membatasi penggunaan kekuasaan pemerintahan