TINJUAN HUKUM TERHADAP KEBIJAKANBIAYA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)

Authors

  • Husain Kasim Dosen Fakultas Hukum Universitas Nuku Tidore

Abstract

              Reformasi peraturan perundang-undangan perpajakan daerah membawa dampak positif terhadap penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah, yang salah satu jenisnya adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau disingkat BPHTB.
              BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan perolehan hak atas tanah dan bangunan.Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya atau dimilikinya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang perseorangan pribadi atau badan. Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
              Dasar pengenaan Pajak BPHTB ( DPP) adalah Nilai Perolehan Objek Bajak atau disingkat menjadi NPOP. NPOP dapat berbentuk harga transaksi dan nilai pasar.Jika nilai NPOP tidak diketahui atau lebih kecil dari NJOP PBB, maka NJOP PBB dapat dipakai sebagai dasar pengenaan pajak BPHTB.
              BPHTB yaitu merupakan pajak yang harus dibayar akibat perolehan hak atas tanah dan bangunan meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan.

Downloads

Download data is not yet available.

Additional Files

Published

2017-09-18