HAK WARIS ISTRI KEDUA DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM
Keywords:
Hak Waris, Bagian Istri, Warisan Istri, Inheritance Rights, Wife Part, Wife's InheritanceAbstract
Penelitian ini untuk mengetahui dan memahami kedudukan istri kedua sebagai ahli waris menurut kompilasi hukum islam, dan faktor-faktor yang membatasi hak istri kedua dalam mewarisi menurut kompilasi hukum islam.Penelitian ini merupakan penelitian normatif-yuridis, yaitu mengkaji norma – norma hukum yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam dikaitkan dengan kaidah-kaidah sosial lainnya, pendekatan penelitian ini merupakan pendekatan hukum islam (sebagai salah satu positif Indonesia). sebagai kesimpulan, kedudukan istri kedua dalam kompilasi hukum islam tidak diatur, hak mawarisnya secara a contrario 1/8 bagian masing masing istri pertama dan kedua apabila pewaris tidak meninggalkan anak, apabila meninggalkan anak maka masing masing mendapat 1/16, masing- masing ¼ dibagi dua dan 1/18 dibagi dua dan Penghalang istri kedua mendapat warisan secara analogi tidak berbeda dengan ahliwaris yang lain yang secara praktik, penghalangan ini di negasikan pada hukum waris islam (Alqur’an dan hadist), walaupun kompilasi hukum islam hanya merumuskan dua syarat sebagaimana disebutkan pada Pasal 173.