PENETAPAN LOKASI DAN PELEPASAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Keywords:
Pelepasan Hak Atas Tanah, The Extrication Of Land RightAbstract
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012, dalam perencanaan penetapan lokasi para pihak yang terlibat yakni calon pengguna lahan, pemilik lahan, dan pemerintah, memusyawarahkan rencana penentuan lokasi lahan untuk pembangunan kepentingan umum. Dalam pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan umum tidak sedikit berujung dengan ketidak sepakatan antar pihak dalam menentukan ganti kerugian dalam pelepasan hak dan solusi penyelesaian tersebut yaitu dapat diselesaikan dengan cara mediasi atau upaya hukum dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat atau mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi tata usaha negara setempat.
Pada hakekatnya pembebasan tanah adalah untuk dipergunakan bagi kepentingan umum, dan prosedur pembebasan tanah untuk kepentingan umum harus dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat.