PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH YANG DEMOKRATIS OLEH PEMERINTAH DAERAH
(Establishment Of Democratic Regulations By Government)
Keywords:
Proses Pembentukan Praturan Daerah, Pemerintah Daerah, Process of Establishment of Local Regulation, Local GovernmentAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menjelaskan Proses Pembentukan Peraturan Daerah oleh Pemerintahan Daerah; dan (2) mengetahui serta menjelaskan hambatanhambatan apa saja yang dihadapi dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam pembahasan ini adalah bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang terdiri dari aturan hukum yang berdasarkan tata urutan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum lain yang digunakan untuk menganalisis masalah yang terbahas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Eksistensi peraturan daerah dalam pembentukannya oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan asas-asas perundang-undangan yang baik, sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu Asas demokrasi telah diterapkan dalam pembentukan peraturan hukum daerah oleh Kepala Daerah yang terdapat pada: usulan rancangan peraturan daerah berasal dari Pemerintah Daerah maupun DPRD; proses pembuatan peraturan perundang-undangan secara terencana, terpadu dan sistematis.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penulis merekomendasikan sebagai berikut : (1) Kentuntuan dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dapat disesuaikan dengan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum daerah (2) diperlukan dalam hal pengupayaan dan peningkatan setiap potensi yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang ada serta mengatasi setiap kekurangan yang dimiliki oleh daerah.