KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP PEREMPUAN DITINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGI HUKUM
(Studi Kasus Di Kabupaten Takalar)
Abstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan Ditinjau Dari Aspek Sosiologi Hukum (Studi Kasus Di Kab. Takalar).
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui Faktor yang menyebabkan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan Di Kabupaten Takalar dan Untuk mengetahui Upaya Penanggulangan Kekerasa Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan di Kabupaten Takalar.
Metode penelitian ini mengguakan penelitian empiris yakni mengadakan penelitian langsung kelapangan dengan mengadakan wawancara atau tanya jawab langsung dengan anggota kepolisian Polres Takalar yang menangani kasus-kasus KDRT dan Pelaku atau narapidana kasus KDRT di Lembaga Pemasyarakatan.
Hasil Penelitian masalah KDRT perlu mendapatkan perhatian masyarakat bahwa KDRT tidak saja merupakan persoalan internal keluarga semata tetapi persoalan yuridis pula, karena itu perlu adanya sikap tenggang rasa dan apresiatif antara anggota keluarga agar diindari KDRT itu dan permasalahan KDRT secara kriminologis dapat diakibatkan oleh persoalan ekonomi, kecemburuan dan miras, dapat pula diatasi dari faktor-faktor non justisia semata dan juga secara sosiologis hukum. Persepsi masyarakat bahwa KDRT itu persoalan internal keluarga, kini mulai berubah bahwa KDRT itu tindak pidana, sehingga pola penyelesaiannya juga telah bergeser dari penyelesaian adat ke penyelesaian hukum, untuk itu para anggota keluarga dapat menahan diri terhadap sikap kekerasan dalam bentuk apapun.
Disarankan untuk masalah KDRT perlu mendapatkan perhatian masyarakat bahwa KDRT tidak saja merupakan persoalan internal keluarga semata tetapi persoalan yuridis pula, karena perlu adanya sikap tenggang rasa dan apresiatif antara anggota keluarga agar diindari KDRT itu dan permasalahan KDRT secara kriminologis dapat diakibatkan oleh persoalan ekonomi, kecemburuan dan miras, dapat pula diatasi dari faktor-faktor non justisia semata dan juga secara sosiologis hukum. Persepsi masyarakat bahwa KDRT itu persoalan internal keluarga, kini mulai berubah bahwa KDRT itu tindak pidana, sehingga pola penyelesaiannya juga telah bergeser dari penyelesaian adat ke penyelesaian hukum, untuk itu para anggota keluarga dapat menahan diri terhadap sikap kekerasan dalam bentuk apapun.