EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA HAK ATAS TANAH ASET KODAM XIII/MERDEKA YANG MEMILIKI DUA SERTIFIKAT DALAM SATU BIDANG TANAH DI KOTA MANADO
Abstract
Dua Sertifikat (Overlapping) adalah Sertifikat yang untuk sebidang tanah diterbitkan lebih dari satu Sertifikat yang letak tanahnya tumpang tindih seluruhnya atau sebagiannya. Dalam hal ini terdapat beberapa objek tanah aset Kodam XIII/Merdeka yang memiliki dua sertifikat dalam satu bidang tanah. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris kepustakaan, wawancara dan observasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya dua sertifikat dalam satu bidang tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Manado terhadap Aset tanah milik Kodam XIII/Merdeka dan untuk mengetahui akibat hukum timbulnya sertifikat ganda. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris melalui penelitian. Sumber data diperoleh dari lapangan atau lokasi penelitian, atau masyarakat (mengenai perilaku hukum), berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, literatur, serta semua bahan yang berkaitan dengan permasalahan. Analisa data menggunakan metode berfikir deskriptif yang memberikan data menyeluruh tentang perilaku manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktorfaktor yang mempengaruhi timbulnya dua sertifikat dalam satu bidang tanah aset Kodam XIII/Mereka antara lain faktor ekonomi, faktor pemanfaatan lahan dan faktor penyalahgunaan jabatan. Dan akibat hukum dari penerbitan sertifikat ganda adalah menimbulkan ketidakpastian hukum, menimbulkan kerugian dan pembatalan sertifikat