@article{Awaluddin_Mas_Hamid_2021, title={ANALISIS YURIDIS TERHADAP PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN}, volume={4}, url={https://journal.unibos.ac.id/ijlf/article/view/1180}, DOI={10.35965/ijlf.v4i1.1180}, abstractNote={<p><em>Penelitian ini bertujuan </em><em>u</em><em>ntuk mengetahui faktor penghambat dalam proses penyidikan terhadap anak yang melakukan </em><em>tindak pidana pencurian di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat</em><em>. </em><em>Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini </em><em>Data primer </em><em>yaitu </em><em>keterangan yang diperoleh melalui wawancara secara langsung dengan informan. Wawancara dilakukan untuk memperoleh informasi yang akurat terkait dengan penegakan sanksi pidana terhadap kejahatan pencurian yang dilakukan oleh anak di Wilayah Hukum  Kepolisian Daerah Sulawesi Barat yang menyebabkan terjadinya kejahatan pencurian yang dilakukan oleh anak.</em><em> Dan d</em><em>ata Sekunder </em><em>yaitu </em><em>data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan cara membaca buku-buku, jurnal-jurnal penelitian dan karya ilmiah lainnya yang telah terdokumentasi serta data dari internet. Data sekunder juga diperoleh melalui penelusuran dokumen yang ada hubungannya dengan permasalahan penelitian ini.</em><em> P</em><em>enyidikan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang pada tahap pertama harus dapat memberikan keyakinan, walaupun</em><em> sifatnya masih sementara, kepada penuntut umum tentang apa yang sebenarnya terjadi atau tentang tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka. Dan apabila berdasarkan keyakinan tersebut, penuntut umum berpendapat dan cukup alasannya untuk mengajukan tersangka ke Sidang Pengadilan jika masih mengulangi tindak pidana. Bahwa penyidikan terhadap perkara anak yang dilaksanakan oleh Penyidik Anak di Wilayah Hukum </em><em>Kepolisian Daerah Sulawesi Barat</em><em> dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan. Disisi lain, dalam melakukan penyidikan anak, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan atau jika perlu kepada ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, pekerja sosial dan tenaga ahli lainnya. yang berada di Kota Mamuju. Bahwa </em><em>Faktor penghambat dalam proses penyidikan terhadap anak yang melakukan </em><em>tindak pidana pencurian di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat yaitu </em><em>Sarana dan prasarana kurang memadai. Kurang penyidik yang sudah  mengikuti pelatihan penyikan khusu tindak pidan yang dilakukan oleh anak. Tidak adanya tempat pemeriksaan dan penahanan  umur anak. Anak belum mempunyai identitass (akta lahir, ijazah, kartu keluarga). Tempat tinggal anak tidak tetap. Sarana pendukung pada tempat kejadian pencurian kurang memadai</em><em>.</em></p>}, number={1}, journal={Indonesian Journal of Legality of Law}, author={Awaluddin, Awaluddin and Mas, Marwan and Hamid, Abd. Haris}, year={2021}, month={Dec.}, pages={50–57} }