TY - JOUR AU - Ospiah, Reski AU - Mas, Marwan AU - Renggong, Ruslan PY - 2022/12/30 Y2 - 2024/03/29 TI - ANALISIS PUTUSAN PRAPERADILAN TERHADAP KEABSAHAN SURAT PENETAPAN TERSANGKA DAN SURAT PENGHENTIAN PENYIDIKAN JF - Indonesian Journal of Legality of Law JA - ijlf VL - 5 IS - 1 SE - Articles DO - 10.35965/ijlf.v5i1.1910 UR - https://journal.unibos.ac.id/ijlf/article/view/1910 SP - 63-68 AB - <p>Pada perkara Nomor: 06/Pid. Pra/2020/PN-MKS, hakim telah melakukan “perluasan” objek peradilan yang mana pada perkara tersebut kejaksaan Negeri Makassar menerbitkan lagi surat Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan telah lengkap (P.21) Nomor B-134/P.4.10/Epp.1/01/2020 dan pemberitahuan susulan hasil penyidikan lengkap atas Nama Hengky Lisady Alias Ucok sudah lengkap (P.21 A) dengan nomor: B- 951/P.4. 10/Eoh. 1/03/2020 tanggal 11 Maret 2020 yang artinya permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon bukanlah lingkup (obyek) Praperadilan, Sedangkan secara tidak langsung putusan hakim pada putusan Putusan Nomor 8/PID.PRA/2020/PN.MKS secara tidak langsung menganulir putusan Nomor: 06/Pid. Pra/2020/PN-MKS. Dalam perkara Praperadilan, putusan hakim merupakan salah satu putusan yang dikenal dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Menurut Mertokusumo,&nbsp; suatu putusan hakim pada pokoknya terdiri dari empat bagian, diantaranya adalah kepaka putusan, idnetitas para pihak, pertimbangan dan amar putusan. Sehingga demikian pertimbangan hakim adalah salah satu bagian yang terdapat didalam setiap putusan hakim termasuk dalam perkara Praperadilan. Didalam muatan Pasal 1 angka 10 KUHAP berbunyi bahwa : “ Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang ; Sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka, Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan, Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkarannya tidak diajukan ke Pengadilan”. Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa, Putusan PN Makassar Nomor 8/Pid.Pra/2020/PN.Mks tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena putusan PN a quo telah menerapkan sistem peradilan pidana berdasarkan KUHAP yang merupakan turunan dari UUD 1945 yang menjamin hak-hak warga negara melalui <em>Due Process Of Law</em> yang berkeadilan dan bermanfaat.</p> ER -