[1]
N. F. Mappaselleng and A. . Panggalo, “PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KARENA KELALAIAN MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA BERAT : STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI MAJENE”, ijlf, vol. 6, no. 2, pp. 246–253, Jun. 2024.