Implementasi Kebijakan UKL-UPL Proyek Perumahan Cluster Marshmallow di Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar
Keywords:
UKL-UPL, Developer, Cluster MarshmallowAbstract
Pembangunan Perumahan Cluster Marshmallow di Jl. Tanjung Bunga Kel. Tanjung Merdeka, Kec. Tamalate, Kota Makassar. Dilaksanakan dengan berbagai aktivitas yang diprakirakan berpotensi untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Kegiatan yang dilakukan sesuai tahapan kegiatan pra konstruksi, tahap konstruksi dan tahap operasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana komitmen dan ketaatan pihak developer terhadap kebijakan lingkungan yang berlaku serta memastikan ketersediaan RTH, IPAL dan fasilitas umum pada proyek pembangunan perumahan tersebut. Jenis penelitian ini adalah kualitatif-deskriptif, pengumpulan data penelitian dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan maka rencana kegiatan wajib dilengkapi dengan Formulir UKL-UPL sesuai Lampiran II, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL. Sesuai hasil wawancara dan observasi yang dilakukan dilapangan bahwa secara umum pihak pengembang berkomitmen kuat untuk taat dalam menjalankan aturan terkait Kebijakan Lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Sedangkan penyediaan fasilitas sarana dan prasana, khususnya fasilitas umum, RTH dan IPAL mendapat prioritas utama untuk menjaga image perusahaan sebegai salah satu Developer terkemuka yang berskala nasional.
Marshmallow Cluster Housing Development on Jl. Tanjung Bunga, Kel. Tanjung Merdeka, Kec. Tamalate, Makassar City. It is carried out with various activities that are predicted to have the potential to have an impact on the environment. Activities are carried out according to the pre-construction, construction and operational stages. This study aims to analyze the extent of the developer's commitment and obedience to the applicable environmental policies and ensure the availability of green open space, WWTP and public facilities in the housing development project. This type of research is qualitative-descriptive, research data collection is carried out using interview, observation and documentation techniques. Based on the Laws and Regulations, the activity plan must be completed with UKL-UPL Form in accordance with Attachment II, Minister of Environment and Forestry Regulation Number 4 of 2021 concerning List of Businesses and/or Activities that are required to have AMDAL, UKL-UPL, or SPPL. According to interviews and observations made in the field. In general, the Developer is strongly committed to obeying the rules related to the Makassar City Government Environmental Policy. Meanwhile, the provision of facilities and infrastructure, especially public facilities, RTH and WWTPs are given top priority to maintain the company's image as one of the leading developers on a national scale.