Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019
Studi Kasus: Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat di Lapangan Gembira Kabupaten Toraja Utara
DOI:
https://doi.org/10.35965/pja.v2i2.5155Keywords:
Evaluasi, Kebijakan, Studi Kasus, Masyarakat Adat, Lapangan GembiraToraja UtaraAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memehami bagaimana penguatan advokasi pengakuan dan perlindungan hak-hak milik masyarakat hukum adat di lapangan Gembira Kabupaten Toraja Utara serta untuk mendeskripsikan bagaimana dampak yang dirasakan masyarakat hukum adat dari hasil peraturan daerah kabupaten Toraja utara tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif eksploratif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara serta dokumentasi. Sementara informan dalam penelitian ini sebanyak 9 orang, yaitu 2 orang dari bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja utara, 2 orang dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisara Kabupaten Toraja utara, 2 orang dari Masyarakat Adat Ba'Lele, 2 orang dari Masyarakat Adat, serta 1 orang dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan pengakuan dan perlindungan kasus tanah Lapangan Gembira di Kabupaten Toraja Utara, Pemerintah Daerah telah menerapkan berbagai strategi advokasi yang melibatkan masyarakat adat dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Masyarakat Adat Ba’Lele, selain menjadi saksi dalam persidangan, juga aktif dalam gerakan Aliansi Masyarakat SangTorayan dan juga menggelar ritual adat Ma’pallin untuk menegaskan status tanah adat, pemerintah Kabupaten Toraja Utara terus menunjukkan komitmen kuat dalam mempertahankan tanah tersebut melalui jalur hukum yang sah dan terus berupaya mencapai keadilan yang diharapkan. Dalam penerapan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat mengalami berbagai hambatan yang mengganggu efektivitas dan efisiensinya. Hambatan utama termasuk kurangnya sosialisasi yang membuat masyarakat adat kurang memahami isi PERDA, serta keterbatasan sumber daya manusia di pemerintah daerah yang mengakibatkan lambatnya proses pemberdayaan masyarakat adat.
This research aims to evaluate and understand how to strengthen advocacy for the recognition and protection of property rights of indigenous peoples in Gembira field, North Toraja Regency and and to describe the impact felt by indigenous peoples from the results of the North Toraja district regulation on the recognition and protection of the rights of indigenous peoples. The type of research used is exploratory qualitative descriptive research. Data collection techniques used are observation, interviews, and documentation. Meanwhile, the informants in this study numbered 9 people, namely 2 people from the Legal Section of the North Toraja Regency Secretariat, 2 people from the North Toraja Regency Culture and Tourism Office, 2 people from the Ba'Lele Indigenous Community, 2 people from the Indigenous Community, and 1 person from the Nusantara Indigenous Community Alliance (AMAN) Toraya. The results of the study show that to strengthen the recognition and protection of the Gembira Field land case in North Toraja Regency, the Regional Government has implemented various advocacy strategies involving indigenous peoples and cooperation with various stakeholders. The Ba'Lele Indigenous Community, in addition to being witnesses in the trial, is also active in the SangTorayan Community Alliance movement and holds the Ma'pallin traditional ritual to confirm the status of customary land. The North Toraja Regency Government continues to show a strong commitment to defending the land through legal channels and continues to strive to realize the expected justice. In the implementation of the Regional Regulation (PERDA) of North Toraja Regency Number 1 of 2019 concerning the Recognition and Protection of the Rights of Indigenous Peoples, so far, many obstacles have been encountered that interfere with its effectiveness and efficiency. The main obstacles include the lack of socialization which makes indigenous peoples less able to understand the contents of the PERDA, as well as limited human resources in the Regional Government which results in the slow process of empowering indigenous peoples.
References
Bayanuddin, R., Nursini, N., & Suhab, S. (2021). Pengaruh Sektor Parawisata Pada Kapasitas Fiskal Daerah: Studi Kasus Toraja Utara. Development Policy and Management Review (DPMR), 129-147.
Bayo, R., Wijaya, A. U., & Hadi, F. (2023). Pengakuan Masyarakat Adat Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(1), 1-11.
Bedner, A., & Arizona, Y. (2019). Adat in Indonesian land law: a promise for the future or a dead end? The Asia Pacific Journal of Anthropology, 20(5), 416-434.
Buana, A. P., & Mamonto, M. A. W. W. (2023). The Role of Customary Law in Natural Resource Management: A Comparative Study between Indonesia and Australia. Golden Ratio of Mapping Idea and Literature Format, 3(2), 167-186.
Budiman, I., Fujiwara, T., Harada, K., & Sato, N. (2021). Customary forest managements and its challenges in East Nusa Tenggara, Indonesia: An implication of constitutional court decision 2012. Jurnal Manajemen Hutan Tropika, 27(2), 69-69.
Bustam, B., Nawi, S., & Baharuddin, H. (2020). Konflik Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Maros. Journal of Lex Theory (JLT), 1(2), 162-180.
Creswell, J. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Sage Publications.
Dunn, W. N. (2014). Public Policy Analysis Fifth Edition (Pearson Education Limited). England: British Library Cataloguing-in-Publication Data.
Fakih, M., Topatimasang, R., & Rahardjo, T. (2007). Mengubah Kebijakan Publik. Yogyakarta: Insist Press.
Harahap, A. S., Mulyono, H., Purba, N., & Siregar, T. (2022). Perlindungan Lingkungan Hidup Melalui Pranata Surat Tumbaga Holing Pada Masyarakat Batak Di Tapanuli Selatan. Bina Hukum Lingkungan, 6(2), 258-282.
Hasan, U., Suhermi, S., & Sasmiar, S. (2020). Eksistensi Hak Ulayat Dalam Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(2), 649-660.
Heriyanto, D. S. N., & Hefni, H. A. (2023, December). Analysis on Adat Community’s Rights to Customary Lands in Indonesia: An International Perspective. In 3rd International Conference on Law, Governance, and Social Justice (ICoLGaS 2023) (pp. 279-289). Atlantis Press.
Ibrahim, A. H., Hafel, M., Deni, S., Madjid, S., & Fokaaya, S. (2020). Social Empowerment of Remote Indigenous Peoples: Study of Village Housing Program in Sula District North Maluku, Indonesia. Journal of Public Policy and Administration, 4(4), 61-70.
Nuari, A. I., & Hermawan, S. (2021). The Urgency of Strengthening the Rights and Participation of Indigenous Peoples in Realizing Sustainable Management of Customary Forest. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 23(3), 399-416.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat.
Rahmadi, A. (2022). Urgensi Penetapan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Terkait Kebijakan Pelayanan Pertanahan di Papua. Tunas Agraria, 5(1), 17-32.
Sabardi, L. (2014). Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Yustisia Jurnal Hukum, 3(1), 67-79.
Sulistyono, S. W., & Anindyntha, F. A. (2023). Edukasi dan Pendampingan Edukasi Tanaman Bernilai Ekonomi Tinggi Pada Masyarakat di Madyapuro Melalui Budidaya Bonsai. Jurnal ABDINUS: Jurnal Pengabdian Nusantara, 7(3), 634-645.
Sumarni, S., Wijaya, M. E., & Sugiana, A. M. (2023). Safeguarding indigenous rights and territories: integrating dayak ngaju wisdom in peatland ecosystem management. Udayana Journal of Law and Culture, 7(2), 121.
Swari, N. R., & Cahyani, I. (2022). Pengaturan Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup Di Kawasan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. Inicio Legis, 3(1), 38-51.
Tohari, I., Rohmah, S., & As-Suvi, A. Q. (2023). Exploring Customary Law: Perspectives of Hazairin and Cornelis Van Vollenhoven and its Relevance to the Future of Islamic Law in Indonesia. Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam, 7(1), 50-70.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Winarno, B. (2002). Kebijakan publik: Teori dan proses. Yogyakarta: Media Pressindo.
Wirawan, V. (2020). Sengketa Tanah Dan Konflik Tanah: Dampak Munculnya Mafia Tanah. Jurnal Hukum Ius Publicum, 1(I), 98-108.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Frenky L. Allorerung, Imran Ismail, Uddin B. Sore
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.