Implemetasi Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik

Studi Kasus: Kelurahan Paccerakkang Kecamatan Biringkanaya

Authors

  • Zulkifli Zulkifli Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Delly Mustafa Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Uddin B. Sore Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Program Pascasarjana, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/pja.v2i2.5368

Keywords:

Implementasi, Kebijakan, Pelarangan, Kantong Plastik, Makassar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi serta apa faktor penghambat dalam Implemetasi Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara serta dokumentasi. Sementara informan dalam penelitian ini sebanyak 11 orang, yaitu, 2 orang dari Kelurahan Paccerakkang, 2 orang dari Pegawai Mini Market, 5 orang dari Pelaku Usaha, 2 orang dari Masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik di Kelurahan Paccerakkang dapat dikatakan tidak terimplementasi secara menyeluruh, dikarenakan terdapat hambatan dalam pelaksanaannya, yaitu, tidak adanya penyebaran informasi dan kebiasaan masyarakat dalam menggunakan kantong plastik telah menjadi bagian dari budaya sehari-hari yang sulit untuk di rubah.

This research aims to find out how it is implemented and what are the inhibiting factors in implementing Makassar Mayor's Regulation Number 21 of 2023 concerning the Prohibition of the Use of Plastic Bags. The type of research used is qualitative descriptive research. The data collection techniques used were observation, interviews and documentation. Meanwhile, there were 11 informants in this study, namely, 2 people from Paccerakkang Village, 2 people from Mini Market Employees, 5 people from Business Actors, 2 people from the Community. The results of the research show that the implementation of Makassar Mayor Regulation Number 21 of 2023 concerning the Prohibition of the Use of Plastic Bags in Paccerakkang Village can be said to be not implemented thoroughly, because there are obstacles in its implementation, namely, there is no dissemination of information and the community's habit of using plastic bags has become part of everyday culture which is difficult to change.

References

Alief, M. (2023). DLH Makassar Bakal Pantau Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Retail-retail. https://rakyatsulsel.fajar.co.id/2023/08/01/dlh-makassar-bakal-pantau- larangan-penggunaan-kantong-plastik-di-retail-retail/

Chandra, W. (2023). Makassar dan Masalah Darurat Sampah. Mongabay. https://www.mongabay.co.id/2023/03/13/makassar-dan-masalah-darurat- sampah/https://www.mongabay.co.id/2023/03/13/makassar-dan-masalah-darurat- sampah/https://www.mongabay.co.id/2023/03/13/makassar-dan-masalah-darurat- sampah/

Han, H., Hsu, L.-T. J., & Sheu, C. (2010). Application Of The Theory Of Planned Behavior To Green Hotel Choice: Testing The Effect Of Environmental Friendly Activities. Tourism Management, 3, 325–334.

Inspirasinews. (2014). DLH Makassar Sidak Terkait Pelarangan Kantong Plastik di Tempat Umum. https://inspiratornews.com/dlh-makassar-sidak-terkait-pelarangan-kantong- plastik-di-tempat-umum/sar-sosialisasikan-perwali-nomor-21-2023-soal-larangan- penggunaan-kantong-plastik/

Jayanti, N. D. (2013). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Green Purchasing (Survei Pada Pelanggan Tupperware Di Kota Malang). Jurnal Administrasi Bisnis, 5.

Jabbar, N. (2023). DLH Makassar Sosialisasikan Perwali Nomor 21/2023 Soal Larangan Penggunaan Kantong Plastik. https://sulsel.herald.id/2023/07/06/dlh-makas

Muh, I. (2023). Dua Bulan Perwali Pelarangan Penggunaan Plastik di Makassar, Bagaimana Realisasinya? https://fajar.co.id/2023/08/01/dua-bulan-perwali-pelarangan-penggunaan- plastik-di-makassar-bagaimana-realisasinya/2/

Makassar, B. K. (2023). Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 21 Tahun 2023 tentang pelarangan menggunakan kantong plastic (p. 11). https://jdih.makassarkota.go.id. https://jdih.makassarkota.go.id/dokumen/detail/OTMyNTM5Mzgx

Subarsono. (2015). Analisis Kebijakan Publik Konsep Teori dan Aplikasi (Dimaswids (ed.); VII). Pustaka Belajar.

Winarno, B. (2013). Kebijakan publik, teori, proses, dan studi kasus (cetakan kedua). In Yogyakarta: Center of Academic Publishing Service, CAPS. Center of Academic Publishing Servise (CAPS). https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=944983

Widodo, J. (2021). Analisis Kebijakan Publik Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. In Malang: Media Nusa Creative (Edisi Revi). Media Nusa Creative (MNC Publishing).

Downloads

Published

2024-12-30

How to Cite

Zulkifli, Z., Mustafa, D., & B. Sore, U. (2024). Implemetasi Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik: Studi Kasus: Kelurahan Paccerakkang Kecamatan Biringkanaya. Paradigma Journal of Administration, 2(2), 145–149. https://doi.org/10.35965/pja.v2i2.5368