Uang Panai Dalam Budaya Bugis-Makassar

Studi Kasus Sosiologi Di Kabupaten Pangkep

Authors

  • Ibrahim Kadir Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmi Sosial dan Politik, Universitas Bosowa
  • Nurmi Nonci Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmi Sosial dan Politik, Universitas Bosowa
  • Harifuddin Halim Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmi Sosial dan Politik, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/eco.v21i2.1127

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memahami dan mengetahui Untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap uang panai dan dampak sosial uang panai terhadap masyarakat di Kab. Pangkep. Dalam penelitian ini digunakan dua jenis data, pertama data primer yakni data yang diperoleh secara langsung dilapangan, dan data sekundcr yaitu data yang diperoleh melalui studi kcpustakaan. Teknik pengumpulan dat pun dilakukan dengan dua cara yaitu Penelitian Lapangan (Field Research) dilakukan dengan cara wawancara bersama pihak-pihak terkait lmtuk diperoleh data primer dan Penelitian Kepustakaan (Library Research) dilakukan dengan cara membaca serta menelaah literatur maupun buku-buku serta peraturan Undang-Undang yang terkait dengan masalah yang di teliti untuk mendapatkan data sekunder. Perjanjian pembayaran uang panai merupakan syarat pinangan berupa uang pembayaran pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Uang panai’ yang diberikan oleh mempelai laki-laki jumlahnya lebih banyak dari Mahar. Secara sosial wanita mempunyai kedudukan yang tinggi dan dihormati. Selain itu uang panai juga merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap wanita yang akan dinikahinya tersebut. Tetapi dengan fenomena Uang Panai’ yang terbilang tidak sedikit nominalnya banyak pemuda-pemuda yang mengucilkan harapannya untuk segera menikah, malah tidak jarang mempengaruhi psikologi seseorang untuk melakukan hal-hal yang tidak lazim, misalnya kasus pemuda yang membawa lari atau mengajak kabur anak gadis orang (silariang).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Soekanto, Soerjono. 2010. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers,.

Koentjaraningrat.1967.Beberapa Pokok Antropologi Sosial : Jakarta : Dian Rakyat

Abu Hamid. 2003. Siri’ dan Pesse’. Pustaka Refleksi. Makassar.

Parsons, T. 1951. Teori Struktural Fungsional. Jakarta : Aksara Persada Pers.

Agus Yudha I-Iemoko. 2010. Hukum Perjanjian. Kencana.

Ahmadi Miru. 2013. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Rajawali Pets. Jakarta.

ES. Ardinarto. 2009. Mengenal Adat Istiadat Hukum Adat Di, Indonesia. UNS Press.

St. Aminah Pabittei, 2010. “Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Sulawesi Selatan”, Dinas

Hilman Hadikusuma. 2012. Pengantar llmu Hukum Adat Indonesia. Mandar Maju. Bandung.

Downloads

Published

2021-08-30