Manajemen Risiko Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Pembangunan Jembatan Warnaf Di Kabupaten Raja Ampat
DOI:
https://doi.org/10.35965/eco.v22i1.1401Keywords:
Resiko K3, Keselematan dan Kesehatan Kerja, Jembatan, Manajemen Resiko K3Abstract
Pembangunan Jembatan Warnaf di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua. Pembangunan Jembatan merupakan konstruksi yang sangat beresiko dalam hal kecelakaan kerja. Kondisi lingkungan, penggunaan peralatan dan metode pelaksanaan yang tidak akurat serta kurang teliti dapat mengakibatkan kecelakaan kerja. Untuk itu diperlukan penanganan terhadap risiko K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Penelitian ini bertujuan Mengidentifikasi risiko K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang dapat terjadi pada kegiatan proyek Jembatan, Memberikan penilaian atas risiko-risiko K3 yang terjadi pada proyek jembatan, Memberikan penanganan/solusi dari risiko-risiko K3. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa teridentifikasi teridentifikasi 37 variabel potensi risiko yaitu 3 risiko yang menempati peringkat kategori risiko Ekstrim, 6 risiko yang menempati peringkat kategori risiko Tinggi / High Risk, dan 28 risiko yang menempati peringkat risiko sedang/ Medium Risk. Potensi kecelakaan akibat Pemasangan Bekesting pada Pekerjaan Beton dan Pemasangan dan Penempatan pada pekerjaan Pemasangan Unit Pracetak adalah risiko paling Ekstrim yaitu 15 %.
The construction of the Warnaf Bridge in Raja Ampat Regency, West Papua Province. Bridge construction is a very risk construction in terms of work accidents. Environmental conditions, use of equipment and methods of implementation that are not accurate and less precise can result in work accidents. For this reason, it is necessary to handle K3 (Occupational Health and Safety) risks.This study aims to identify OHS risks (Occupational Health and Safety) that can occur in Bridge project activities, Provide an assessment of OHS risks that occur in bridge projects, Provide solution of OHS risks. The results showed that 37 potential risk variables were identified, namely 3 risks ranked in the Extreme risk category, 6 risks ranked in the High Risk category, and 28 risks ranked in the Medium Risk category. The potential for accidents due to Formwork Installation on Concrete Works and Installation and Placement on Precast Unit Installation work is the most extreme risk, which is 15%.
Downloads
References
Anonimus. 2012. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta : Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Anonimus. 2008. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Jakarta : Menteri Pekerjaan Umum
Anonimus. 1996. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PERMENAKER No. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Anonimus. 2003. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Anonimus. 1970. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Kementerian Pekerjaan Umum, 2006 “Pedoman Konstruksi dan Bangunan”, Pedoman Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan. Jakarta
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 05 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Gebion Lysje Pagoray
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.