Kajian Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sorong Tahun 2012 - 2032

Authors

  • Rafhul Ahmad Madaul Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Sorong
  • La Ibal Universitas Muhammadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.35965/eco.v23i3.3907

Keywords:

Kabupaten Sorong, Peninjauan Kembali, RTRW

Abstract

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memiliki peran penting dalam pembangunan karena berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen sektoral, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, serta mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah di Kabupaten Sorong. Selama proses penyusunannya, materi yang dimuat dalam RTRW didasarkan pada keadaan Kabupaten Sorong sebelum tahun 2012 dan perkembangan hingga tahun 2022. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif yang bertujuan untuk mendiskripsikan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sorong. Metode pengumpulan data dalam penelitian melalui melalui focus group discussion (FGD) dan dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil Kajian peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sorong Tahun 2012-2032 memiliki ruang lingkup penelitian yaitu (a) Rencana struktur ruang; (b) Rencana pola ruang wilayah; (c) Penetapan kawasan strategis; (d) Arah pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Urgensi pengaturan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sorong dilatar belakangi masalah-masalah terkait keselarasan antara kebijakan nasional, regional, lokal dan sektoral mengenai penataan ruang di Kabupaten Sorong terutama terkait penyelenggaraan otonomi daerah di bidang penataan ruang, dengan memperhatikan seluruh proses penataan ruang yang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Regional Spatial Planning (RTRW) has an important role in development because it functions as a guide in preparing sectoral documents, space utilization and controlling space use, as well as realizing integration, linkage and balanced development between regions in Sorong Regency. During the preparation process, the material contained in the RTRW was based on the situation of Sorong Regency before 2012 and developments until 2022. This research is descriptive research which aims to describe the spatial plan for the Sorong Regency area. The data collection method in the research was through focus group discussions (FGD) and analyzed using qualitative analysis. The results of the review of the Sorong Regency Spatial Planning Plan for 2012-2032 have a research scope, namely (a) Spatial structure plan; (b) Regional spatial pattern plan; (c) Determination of strategic areas; (d) Direction of space utilization and control of space utilization. The urgency of regulating the Revision of the Regional Spatial Plan for Sorong Regency is motivated by problems related to the harmony between national, regional, local and sectoral policies regarding spatial planning in Sorong Regency, especially regarding the implementation of regional autonomy in the field of spatial planning, taking into account the entire spatial planning process which includes planning. spatial planning, space utilization and control of space utilization.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ardiansyah, A., Widyawati, R., & Afriani, L. (2022). Kajian Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji Tahun 2011-2031. Seminar Nasional Insinyur Profesional (SNIP), 2(2). https://doi.org/ 10.23960/snip.v2i2.213

Djadjuli, D. (2018). Peran pemerintah dalam pembangunan ekonomi daerah. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 5(2), 8-21.

Faahakhododo Zai, Wanapri Pangaribuan, Siti Zulfa, 2023. Kajian Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (Rtrw) Kabupaten Nias Barat. Jurnal Insinyur Profesional Volume 2, No. 3, Mei 2023. Available online https://jurnal.unimed.ac.id/2012/index.php/jip

Hakim, L., Rochima, E., & Wyantuti, S. (2021). Implementasi Kebijakan dan Realisasi Rencana Tata Ruang Kec. Garut Kota di Kab. Garut: Studi Analisis Kebijakan. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik, 12(2), 163–175. https://doi.org/10.22212/jekp. v12i2.1938

Junef, M. (2021). Penegakkan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Penelitian Hukum, 1410, 5632.

Nurfiani, P. (2019). Kajian Implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2010-2030 Pada Penggunaan Lahan Permukiman Kota Salatiga Tahun 2017. http://eprints.ums.ac.id/id/ eprint/79272%0Ahttp://eprints.ums.ac.id/79272/19/NASKAH PUBLIKASI 22.pdf

Santun, S. (2016). Perencanaan Penggunaan Lahan. IPB Press, November, 1–255.

Simamora, J., & Andrie Gusti Ari Sarjono. (2022). Urgensi Regulasi Penataan Ruang Dalam Rangka Perwujudan Pembangunan Berkelanjutan. Nommensen Journal of Legal Opinion, 03, 59–73. https://doi .org/10.51622/njlo.v3i1.611

Suprayogi, R., & Rochani, A. (2022). Kesesuaian Perubahan Penggunaan Lahan Dengan Rencana Tata Ruang Di Kawasan Peri-Urban. Jurnal Kajian Ruang, 1(2), 238. https://doi.org/10.30659/jkr.v1i2.20031

Sutaryono, Rakhmat Riyadi, S. W. (2020). Tata Ruang dan Perencanaan Wilayah Implementasi dalam Kebijakan Pertanahan. In STPN Press.

Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sorong Tahun 2012-2032

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Wiryananda, N. G. A. K., Hasibuan, H. S., & Madiasworo, T. (2020). Kajian Pemanfaatan Ruang Kota Berkelanjutan (Studi Kasus di Kota Denpasar). Jurnal Teknik Sipil, 15(1), 30–41. https://doi.org/10.24002/jts. v15i1.3148

Downloads

Published

2023-12-30