IMPLEMENTASI PEMBUBUHAN SIDIK JARI PARA PIHAK PADA MINUTA AKTA NOTARIS
(Studi di Kota Makassar)
Keywords:
Notaris, Sidik Jari, Minuta AktaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjelaskan pertimbangan yuridis terhadap pembubuhan sidik jari para pihak di lembar tersendiri yang dilekatkan pada minuta akta notaris serta untuk mengkaji dan menjelaskan implikasi hukum atau sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Notaris apabila tidak melekatkan sidik jari para pihak di lembar tersendiri yang dilekatkan pada minuta akta.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini mengambil lokasi pada Sekertariat Majelis Pengawas Daerah dan 3 (tiga) Kantor Notaris di Kota Makassar. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah jenis pendekatan penelitian kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa implementasi pembubuhan sidik jari para pihak pada minuta akta Notaris memiliki maksud untuk menghindarkan penyangkalanpenyangkalan mengenai kehadiran dan tanda tangan yang dilakukan oleh penghadap. Apabila sidik jari ini tidak ada maka akta tidak kehilangan otensitasnya. Pelaksanaan penggunaan sidik jari melalui kesepakatan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI), jari yang digunakan adalah jari jempol kanan. Sanksi bagi Notaris yang tidak melekatkan sidik jari penghadap pada Minuta Akta adalah berupa: (a) peringatan tertulis; (b) pemberhentian sementara; (c) pemberhentian dengan hormat; (d) pemberhentian dengan tidak hormat. Jika sanksi peringatan tertulis kepada Notaris tidak dipatuhi atau terjadi pelanggaran oleh Notaris yang bersangkutan, maka dapat dijatuhi sanksi berikutnya secara berjenjang.