ANALISIS YURIDIS KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN JABATANNYA
Keywords:
Notaris, Pertanggungjawaban, Perlindungan HukumAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi tanggung jawab dan kewajiban notaris dalam menjalankan jabatannya dan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap notaris terkait tanggung jawab dan kewajibannya dalam menjalankan jabatannya.
Penelitian ini adalah penelitian normatif yang dilakukan dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dengan pihak-pihak yang berkompeten dengan objek penelitian yakni beberapa Notaris di Kota Makassar, Anggota Majelis Pengawas Daerah Kota Makassar, yang secara khusus menangani ataupun menerima adanya laporan-laporan terkait dengan Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya; dan dengan teknik studi dokumen, yaitu mengumpulkan bahan-bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier yang terkait dengan penelitian ini. Bahan hukum yang telah diperoleh dan disusun secara sistematis, selanjutnya dianalisa dan diuraikan secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menemukan bahwa implementasi tanggung jawab dan kewajiban Notaris dalam menjalankan jabatannya telah diatur dalam UUJN, dimana dalam Pasal 16 UUJN telah mengatur berbagai kewajiban Notaris yang akan berimplikasi pada lahirnya tanggungjawab yang harus diemban oleh Notaris dalam menjalankan tugasnya. Adapun pertanggungjawaban Notaris dapat berupa pertanggungjawaban secara administratif, perdata, ataupun pidana. Notaris dalam menjalankan jabatannya dapat diberikan perlindungan hukum baik secara preventif dan perlindungan hukum represif. Adapun perlindungan hukum preventif dalam bentuk pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh Majelis Kehormatan Daerah, dan penerapan prinsip kehati-hatian oleh notaris dalam pembuatan akta, mengenali penghadap dan terlebih dahulu mengetahui maksud dan tujuannya dalam pembuatan akta. Sedangkan, perlindungan hukum represif dapat diberikan dalam bentuk tindakan reaktif dari Majelis Kehormatan Notaris terhadap pemanggilan Notaris, penggunaan hak ingkar oleh Notaris, dan pendampingan dari Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI).