ANALISIS HUKUM PENJATUHAN PIDANA OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
Studi Kasus Pengadilan Negeri Mamuju Nomor :11/PID.SUS-TPK/2019/PN.MAMUJU
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i1.1179Keywords:
Kriminal, Korupsi, Keputusan HakimAbstract
Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan memahamipenjatuhan pidana pelaku tindak pidana korupsi, dan (2) Untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana atas putusan nomor 11/Pid.Sus-Tpk/2019/Pn.Mamuju. penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Diamana penelitian ini merupakan penelitian yang dimaksudkan dan dilakukan dengan melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan hukum tertulis lainnya yang berkaitan dengan penulisan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi pada putusan Nomor: 11/Pid.Sus.TPK/2019/PN.Mamuju adalah bahwa terhadap terdakwa Wiryadi dan terdakwa Nahruddin telah dijatuhkan pidana sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sementara untuk terdakwa Darmawati yaitu putusan bebas dari semua dakwaan Penuntut Umum (Vrijspraak).
The purposes of this study are (1) to find out and understand the criminal imposition of perpetrators of corruption, and (2) to know and understand the judge's legal considerations in imposing a sentence on the verdict number 11/Pid.Sus-Tpk/2019/Pn.Mamuju. The type of research used is normative juridical. Normative juridical research is research that is intended and carried out by using a study of legislation and other written legal materials related to this writing. The results show that the form of criminal liability against perpetrators of criminal acts of corruption in the decision Number: 11/Pid.Sus.TPK/2019/Pn.Mamuju is that the defendant Wiryadi and the defendant Nahruddin have been sentenced to imprisonment for 2 (two) years in prison and a fine of Rp.50,000,000.00 (fifty million rupiah), while for the defendant Darmawati, the verdict is acquittal from all charges of the Public Prosecutor (Vrijspraak).
Downloads
References
Amiruddin, Korupsi Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa, Cet.1, Genta Publishing, 2010, Yogyakarta
Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1996
Bismar Siregar, Bunga Rampai Karangan Tersebar Bismar Siregar, (Jakarta : CV. Rajawali, 1989)
Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Cet. Ke.5, Edisi Kedua, Sinar Grafika, 2014, Jakarta
Ferdi Wp. Pembiayaan Pendidikan: Suatu Kajian Teoritis Financing Of Education: A Theoritical Study. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan. 2013; 19(4).
Gunarto MP. Asas Keseimbangan Dalam Konsep Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mimbar Hukum. 2012; 24(1).
Hamzah Hatrik, Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 1996
Harum Pudjiarto, Politik Hukum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 1994)
Herawati Y. Konsep Keadilan Sosial Dalam Bingkai Sila Kelima Pancasila. Jurnal Upn Veteran Yogyakarta. 2014; 18(1).
Irfani. Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa. Lambung Mangkurat Law Journal. 2017; 9(3).
Johny Ibrahim, Teori dan Metodelogi dalam Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, 2008, hlm. 34
Khairi M. Partisipasi Masyarakat Dalam Upaya Penegakan Hukum Peraturan Daerahpersepektif Teori Negara Hukum. Jurnal Selisik. 2017; 3(5).
Marwan Mas,Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,Ghalia Indonesia,Bogor,2014,hlm. 209
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993
Mudakir Iskandar Syah, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, ( Jakarta : Sagung Seto, 2008)
Murtir Jeddawi, Negara Hukum, Good Governance, dan Korupsi di Daerah, (Yogyakarta: Total Media, 2011)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, 2011, hlm. 35
Pradana HA. Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Dana Hibah. Jurist-Diction. 2020; 3(1).
Pusat bahasa Indonesia Departemen Pendidikan Nasional, Edisi Keempat Tahun 2008
Ridlwan Z. Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtacherstaat. Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum. 2012; 5(2).
Rudi Pardede, Proses Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi, (Yogyakarta : Genta publishing,2016)
Seno Aji, Hukum-Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta, 1984
Setiadi E. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kasus-Kasus Korupsi Dalam Menciptakan Clean Government. Mimbar Hukum. 2000; 4.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Cet 4. Alumni, Bandung, 1986
Syahriah R. Efektivitas Penanganan Kasus Korupsi Oleh Kepolisian (Studi Pada Unit Tipikor Polres Polman). Ojs Univervitas Negeri Makassar. 2017.
Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang : Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi
Undang-Undang No.: 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UUKN)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Benedict Jaya, Marwan Mas, Abd. Haris Hamid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.