PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN DI WILAYAH KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN

Authors

  • Ahmad Muhajir Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
  • Marwan Mas Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i2.1375

Keywords:

Fraud, Restorative Justice, Embezzlement

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk : (1) mengetahui dan menganalisis penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus dugaan tindak pidana penipuan di wilayah hukum kepolisian daerah Sulawesi selatan; (2) mengetahui factor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan menggunakan data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data yakni metode pustaka dan studi lapangan. Populasi dalam penelitian ini adalah penyidik, korban, tersangka, advokat dan aktifis LSM. Sampel ditetapkan adalah 35 responden. Hasil penelitian ini  menunjukkan bahwa (1) Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel sudah menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana Penipuan dan Penggelapan dengan Pertimbangan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, yaitu adanya surat perdamaian yang menyatakan kedua belah pihak sudah berdamai dan saling memaafkan, kerugian sudah dikembalikan, pelapor mencabut laporannya dan mencabut keterangannya terdahulu dalam bentuk berita acara interogasi ataupun berita acara pemeriksaan (2) Faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan adalah disebabkan oleh faktor keinginan, ekonomi dan lingkungan. Untuk itu disarankan dalam penerapan Keadilan Restoratif sebagai salah satu dasar penyelesaian kasus, hendaknya dilakukan pembaharuan KUHP dan KUHAP dengan mengadopsi prinsip-prinsip Keadilan Restoratif.

This study was conducted with the aims of: (1) knowing and analyzing the implementation of a restorative justice approach in resolving cases of alleged criminal acts of fraud in the jurisdiction of the regional police of South Sulawesi; (2) knowing the factors causing the occurrence of criminal acts of fraud and or embezzlement. This study uses a descriptive method using primary and secondary data with data collection techniques, namely the library method and field study. The population in this study were investigators, victims, suspects, advocates, and NGO activists. The sample set is 35 respondents. The results of this study indicate that (1) Investigators Ditreskrimum South Sulawesi Police have applied the principles of restorative justice in the settlement of criminal acts of Fraud and embezzlement with the consideration of investigators. Ditreskrimum South Sulawesi Police use a restorative justice approach in the settlement of criminal acts of Fraud and embezzlement, namely the existence of a peace letter stating both parties have reconciled and forgive each other, the loss has been returned, the complainant withdraws his report and withdraws his previous statement in the form of an interrogation report or an examination report (2) The factors causing the occurrence of criminal acts of fraud and or embezzlement are caused by desire, economic and environmental factors. For this reason, it is recommended that in the implementation of Restorative Justice as a basis for resolving cases, the Criminal Code and the Criminal Procedure Code should be reformed by adopting the principles of Restorative Justice.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah,1986. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Informasi, Cet. I, Jakarta: Pradnya Paramita.

Budi Suhariyanto. Seminar Focus Group Discussion. Hasil Penelitian dipresentasikan di Publishing Jakarta, 2013.

Cresswell. W. Jhon, Research Design. Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran. Edisi ke Empat. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

DIrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Tahun 2021

Mariam Liebman, 2007. Restorative Justice, How it work, (London and Philadelphia: Jessica Kingsley, Publisher.

Marlina, 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Cet I. Bandung: Refika Aditama.

Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

Septa Candra, Restorative Justice, Suatu Tinjauan Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal Rechtvinding, Vol. 2, No. 2, Agustus 2013, h. 269.

Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018, tangggal 27 Juli 2018 tentang perepan keadilan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara pidana.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Wikipedia, 2015, “Fiat Justita Ruat Caelum” (Online) http://id.wikipedia.org/wiki/Fiat_justitia_ruat_caelum.

Downloads

Published

2022-06-30

How to Cite

Muhajir, A., Mas, M. ., & Renggong, R. . (2022). PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN DI WILAYAH KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN. Indonesian Journal of Legality of Law, 4(2), 167–172. https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i2.1375