ANALISIS PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS PADA KLAUSULA CIRCULAR RESOLUTION RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Keywords:
Circular Resolution, RUPS, Perseroan TerbatasAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi ketentuan Circular Resolution dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas perihal Mekanisme pelaksanaan RUPS melalui Circular Resolution, Pengambilan keputusan
RUPS melalui Circular Resolution. Serta mengetahui dan menjelaskan dampak yang ditimbulkan dengan adanya klausula
mengenai kebijakan Circular Resolution tersebut perihal Akibat terhadap klausula mekanisme RUPS lainnya dan indikasi
kewenangan/kebijakan Perusahaan yang timbul. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan
Normatif Yuridis dan Sosio Empiris. Data diperoleh melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas dan beberapa Narasumber yang berasal dari Bagian Legal Perusahaan, Notaris, serta Direksi dan Pemegang saham di
Perusahaan Swasta. Hasil penelitian menunjukkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui Circular Resolution tidak
memiliki pengaturan lanjutan di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) serta di
peraturan tambahan lainnya diluar UUPT. Sehingga dalam pelaksanaannya menimbulkan penafsiran baru oleh pihak yang
menyelenggarakan RUPS dan pihak terkait lainnya sampai pada hasil keputusan yang dituangkan dalam sebuah Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham oleh Notaris. Dengan metode Circular Resolution yang tidak memiliki ketentuan lebih lanjut, serta tidak diatur secara ketat dan detil, menyebabkan adanya kontradiksi dengan klausula RUPS melalui rapat forum dalam UUPT yang diatur secara teknis. Tidak adanya pengawasan dan batasan-batasan dalam penyelenggaraannya, serta tidak adanya ketentuan lanjutan tersebut juga menjadi celah potensi penyalahgunaan kewenangan berupa, manipulasi dokumen, pemalsuan tanda tangan Pemegang Saham, yang berdampak pada arah dan kebijakan PerusahaanÂ