URGENSI PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEMINJAMAN DANA SECARA ONLINE DI KOTA MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3830Keywords:
Pinjaman Online, Konsumen, Perlindungan HukumAbstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peminjaman dana secara online dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam memberi perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan melalui peminjaman dana secara online. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar. Sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder, data dikumpulkan menggunakan tehnik wawancara dan dokumentasi, tehnik analisis data dengan menggunakan analisis deskriktif kualitatif. Bentuk Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Peminjaman dana secara online dengan menerapkan Prinsip Dasar perlindungan konsumen yaitu Pertama; Transparasi, dalam pinjaman dana secara online memastikan keterbukaan, meminimalkan risiko, membangun kepercayaan, mendorong persaing usaha sehat. Kedua; Perlakuan yang adil. OJK dengan memerintahkan lembaga jasa keuangan untuk mengedepankan prinsip perlindungan konsumen khususnya perlakuan yang adil (treat consumer fairly) dalam perencanaan, pemasaran dan pemanfaatan produk sektor jasa keuangan. Perlakuan adil ini dibutuhkan agar setiap produk yang ditawarkan dapat dimengerti konsumen dari sisi manfaat. Adapun Upaya Pemerintah terhadap perlindungan Hukum bagi konsumen yang dirugikan melalui peminjaman dana secara online yaitu Pertama; Pengawasan, yang dilakukan pemerintah dalam hal ini OJK terkait perusahaan fintech itu sendiri adalah pelaksanaannya harus berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Teknologi Informasi. Kedua; pemerintah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, dengan tujuan semakin banyak masyarakat yang paham bagaimana memilih layanan pinjaman dana secara online yang legal serta memahami risiko-risiko yang mungkin terjadi saat menggunakan layanan pinjaman dana secara online. Ketiga; Pemerintah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk melakukan pemblokiran bagi entitas penyelenggara Peminjaman Dana Online yang melanggar aturan dan perundang-undangan.
The research aims to achieve two objectives. to determine the legal protection framework for consumers in online fund borrowing, to identify the government's efforts in providing legal protection for consumers who suffer losses through online fund borrowing. This study employs an empirical juridical approach, specifically a normative research type. The research is conducted in Makassar City. Primary and secondary data sources are used, collected through techniques such as interviews, observations, and documentation. Data analysis is carried out using qualitative descriptive analysis, involving data reduction, data presentation, conclusion drawing, and verification. The legal protection framework for consumers in online fund borrowing is built upon basic consumer protection principles to achieve Consumer Protection in Online Fund Borrowing. This involves transparency in online loans, fair treatment in planning, marketing, and utilizing financial services products, as well as a reliable system to establish broad supervision and protect the public. Additionally, it includes efficient complaint resolution mechanisms, where the Financial Services Authority (OJK) provides a consumer complaint facility through its Consumer Services. Government efforts toward legal protection for consumers who suffer losses through online fund borrowing entail a supervisory system, led by relevant institutions such as the OJK. Preventive measures involve educating and socializing the public to enhance understanding of selecting competent online lending services and comprehending potential risks. The government establishes the Investment Alert Task Force (SWI) to block entities that violate regulations and laws in the realm of online fund borrowing. These entities are halted from their operations.
Downloads
References
Abd. Haris Hamid, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, SAH Media, 2017.
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004
Agasi, P. E. D., & Indrawati, A. S. Perlindungan Hukum Terhlmadap Konsumen Akibat Kecurangan Perusahlmaan Money Chlmanger Tidak Berizin Dalam Transaksi Valuta Asing Di Kuta Bali. Kerthlma Semaya: Journal Ilmu Hukum.
Agus Priyongojati. Perlindungan Hukum Terhlmadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Techlmnology Berbasis Peer To Peer Lending. Journal USM Law Review.
Ahlmmad Ridhlma Jafar. Fungsi Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terkait Perlindungan Konsumen Pada Layanan Peer To Peer Landing Fintechlm. Journal AHKAM.
Amar Mushlmanif, “Aplikasi Pinjam Uang”, Melalui hlmttps://www.yatekno.com/aplikasi-pinjam-uang/, diakses pada 27/02/2023 pukul 22:55.
Ari Rahlmmad Hakim Bf, I Gusti Agung Wisudawan, Yudi Setiawan Journal Pengaturan Bisnis Pinjaman Secara Online Atau Fintechlm Menurut Hukum Positif Indonesia. Vol. 14, No. 1, Maret 2020.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, cet. III, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Dewi, K. A. D. C., & Sukranathlma, A. K. Pertanggungjawaban Pelaku Usahlma Atas Klausula Eksonerasi Yang Merugikan Konsumen Pada Nota Laundry. Kerthlma Semaya: Journal Ilmu Hukum.
Hendro Nugrohlmo. Perlindungan Hukum Bagi Para Pihlmak Dalam Transaksi Pinjaman Online. JUSTITA: Journal Ilmu Hukum dan Humaniora.
Miranda Nasihlmin, Segala Hal Tentang Lembaga Pembiayaan, Yogyakarrta Buku Pintar.
Nurmantari, N. N. A. D., & Martana, N. A. Perlindungan Hukum Terhlmadap Data Pribadi Peminjam Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Samsul Bahri, Zulkifli Makkawaru, Abd. Haris Hamid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.