ANALISIS HUKUM TINDAKAN MALPRAKTIK OLEH DOKTER
STUDI PUTUSAN No 72/Pdt.G/2020/PN Mks
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3850Keywords:
Analisis Hukum, Malpraktik, DokterAbstract
Penelitian ini membahas fenomena pertimbangan hakim yang menolak gugatan malpraktik dokter dan kurangnya pengetahuan hukum di kalangan pasien dan masyarakat. Hal ini mengakibatkan kelemahan bukti dari penggugat, sehingga perlindungan hukum tidak tercapai karena dasar hukum penggugat memiliki pembuktian yang tidak sah di mata hakim. Tujuan penelitian adalah memahami pertimbangan hakim dalam putusan kasus malpraktek dan bentuk perlindungan hukum bagi penggugat. Penelitian menggunakan metode Yuridis Normatif dengan menganalisis putusan Studi No 72/Pdt.G/2020/PN Mks terkait malpraktek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menolak gugatan karena kurangnya bukti yang kuat dari penggugat, menyebabkan ketidakwujudan perlindungan hukum. Rekomendasi penelitian menekankan perlunya kehati-hatian dokter dalam pelayanan medis, menghindari kesalahan yang merugikan pasien. Penggugat perlu memiliki bukti kuat dalam menuntut pertanggungjawaban rumah sakit. Dalam penyelesaian malpraktek, disarankan mengikuti isi perjanjian sebelum tindakan medis. Rumah sakit dan sarana kesehatan perlu membuat SOP berdasarkan konsensus profesi dokter, kondisi rumah sakit, dan fungsi pelayanan kesehatan. SOP ini akan membimbing dokter untuk menjalankan tugasnya tanpa merugikan pasien. Ikatan Dokter Indonesia disarankan membuat standar profesi kedokteran dengan batasan kemampuan minimal yang harus dimiliki dokter sesuai UU Praktik Kedokteran. Hal ini mendukung peningkatan kualitas pelayanan medis dan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi semua pihak..
This research discusses the phenomenon of judges' considerations in rejecting doctors' malpractice claims and the lack of legal knowledge among patients and the public. This results in weaknesses in the plaintiff's evidence, so that legal protection cannot be achieved because the plaintiff's legal basis has evidence that is invalid in the eyes of the judge. The aim of the research is to understand the judge's considerations in decisions on malpractice cases and the forms of legal protection for plaintiffs. The research uses the Normative Juridical method by analyzing Study decision No. 72/Pdt.G/2020/PN Mks regarding malpractice. The research results show that the judge rejected the lawsuit because of the lack of strong evidence from the plaintiff, causing the lack of legal protection. Research recommendations emphasize the need for doctors to be careful in medical services, avoiding mistakes that harm patients. The plaintiff needs to have strong evidence to hold the hospital accountable. In settling malpractice, it is recommended to follow the contents of the agreement before medical treatment. Hospitals and health facilities need to create SOPs based on a consensus of the medical profession, hospital conditions and health service functions. This SOP will guide doctors to carry out their duties without harming patients. The Indonesian Doctors Association is advised to create medical professional standards with minimum competency limits that doctors must have in accordance with the Medical Practice Law. This supports improved quality of medical services and more effective legal protection for all parties.
Downloads
References
Adami Chazawi,2009, Malapraktek Kedokteran, Sinar Grafika, Jakarta.
Alexandra Indriyanti Dewi,2008 Etika dan Hukum Kesehatan, Yogyakarta: Pustaka Book Publisher.Yogyakarta.
Andi Hamzah, 2005, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor
Asshiddiqie, J., & Safa’at,A ,2006. Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Sekretariat Jendral dan kepaniteraan Mahkama Konstitusi Republik Indonesia.
Eka Julianta Wajoepramono. 2012, Konsekuensi Hukum dalam Profesi Medik, Cetakan I, Bandung
Erwinsyahbana, T., & Melinda, M.2018. Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris Pengganti setelah Pelaksanaan Tugas danJabatan Berakhir
Hans Kelsen,2008, Teori Hukum Murni, Nusamedia, Bandung.
M. Yahya Harahap, 2012, Hukum Acara Perdata, Jakarta.
Moh. Hatta, 2013, Hukum Kesehatan dan Sengketa Medik, Liberty, Yogyakarta
Ridwan H.R,2002, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta.
Ridwan H.R,2016, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers,Jakarta
Soekidjo Notoatmojo,2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.
Sutomo Pelawi,2012, Etika Profesi Tenaga Kesehatan, Jakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Hasibuddin Khalid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.