KAJIAN HUKUM TERHADAP PEMANFAATAN RUANG KAWASAN LINDUNG DI KOTA MAKASSAR

Authors

  • Arkam Arkam Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik dan Konservasi, Universitas Muhammadiyah Berau

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3946

Keywords:

Kajian Hukum, Pemanfaatan Ruang, Kawasan Lindung, Makassar

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai ketentuan hukum terhadap pemanfaatan ruang kawasan lindung dan pidana penyalahgunaan pemanfaatan ruang kawasan lindung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum dan pidana penyalahgunaan pemanfaatan ruang kawasan lindung di Kota Makassar. Penelitian menggunakan metode Yuridis Normatif dengan mengkaji ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penataan ruang nasional dan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan ruang kawasan lindung menekankan aspek perlindungan dan pelestarian lingkungan. Tindak pidana dalam Perda No. 4 Tahun 2015 tentang RTRW Kota Makassar adalah pelanggaran, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatasnya. Tindak pidana yang dimaksudkan dikategorikan sebagai kejahatan dengan implikasi hukumnya adalah pidana penjara dan denda dengan ancaman maksimal, dan dapat pula dikenakan pidana tambahan. Rekomendasi penelitian menekankan perlunya petunjuk teknis terkait bentuk dan jenis pemanfaatan ruang yang dapat dikembangkan pada kawasan lindung. Disarankan untuk dilakukan revisi Perda RTRW Kota Makassar.

This research discusses legal provisions regarding the use of protected area space and criminal abuse of use of protected area space. This research aims to determine the legal and criminal provisions for misuse of protected area space in Makassar City. The research uses the Normative Juridical method by examining the provisions of laws and regulations regarding national and regional spatial planning. The research results show that the use of protected area space emphasizes aspects of environmental protection and preservation. Criminal acts in Regional Regulation no. 4 of 2015 concerning Makassar City RTRW is a violation, contrary to the provisions of the laws above. The crime in question is categorized as a crime with the legal implications of imprisonment and a maximum fine, and additional penalties may also be imposed. Research recommendations emphasize the need for technical guidance regarding the forms and types of space use that can be developed in protected areas. It is recommended that the Makassar City RTRW Regional Regulation be revised.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arba. (2017). Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.

Hasimi, S., Rahayu, Y.S., dan Zulkarnaen, I. (2022). Penegakan sanksi dalam penataan ruang guna mewujudkan Pembangunan yang Berkelanjutan di Indonesia. Mendapo Journal of Administration of Law, 3(1).

Heryanti, F. (2022). Merisik Pengenaan Sanksi Izin Pemanfaatan Ruang Terhadap Alih Fungsi Lahan Dalam Penataan Ruang.” Jurnal Yustitia, 23(2).

Muhammad, R.A. (2013). Konsepsi Qanun Aceh Sebagai Manifestasi Keragaman Hukum Indonesia Guna Antisipasi Disintegrasi Nasional Dalam Rangka Memperkuat negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta: Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia.

Pramuji, S.E, dan Putri, V.S. (2020). Meninjau Efektivitas Penegakan Hukum Penataan Ruang Dalam Rangka Mewujudkan Tertib Tata Ruang. Jurnal Pertanahan, 10(1).

Prihardiati, RR.L.A. (2021). Teori Hukum Pembangunan Antara Das Sein dan Das Sollen” Hermeneutika. 5(1).

Purwoleksono, D.E. (2018). Hukum Pidana Untaian Pemikiran Surabaya: Airlangga University Press.

Sayuti, (2013). Arah Kebijakan Pembentukan Hukum Kedepan (Pendekatan Teori Hukum Pembangunan, Teori Hukum Progresif, dan Teori Hukum Integratif) Al-Risalah JISH, 13(2).

Simamora, J, dan Sarjono, A.G.A. (2022). Urgensi Regulasi Penataan Ruang Dalam Rangka Perwujudan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Nommensen Journal of Legal Opinion (NJLO), 03(1).

Sriwidodo, J. (2019). Kajian Hukum Pidana Indonesia “Teori dan Praktek”. Jakarta: Kepel Press.

Wahyuni, F., (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tembilahan: Nusantara Persada Utama.

Wicaksono, I, A., dan Najicha U., (2021). Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum di Bidang Lingkungan Hidup. Pagaruyuang Law Journal, 5(1).

Widodo, H., dan Perwitasari, D. (2019). Hukum Tata Ruang. Surabaya: Unesa University Press.

Yustia, R.D.A. dan Fatimah, U.D. (2019). Strategi Penggabungan Sanksi Bagi Pelanggaran Hukum Tata Ruang Dalam Rangka Pemulihan Pemanfaatan Ruang. Jurnal Litigasi, 20(1).

Downloads

Published

2023-12-05

How to Cite

Arkam, A. (2023). KAJIAN HUKUM TERHADAP PEMANFAATAN RUANG KAWASAN LINDUNG DI KOTA MAKASSAR. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1), 198–206. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3946