ANALISIS TINDAK PIDANA PENIPUAN SECARA ONLINE DI WILAYAH KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN

Authors

  • Jalil Wahyudin Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Abd. Haris Hamid Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4474

Keywords:

Penyelidikan , Penyidikan, Tindak Pidana Penipuan Online

Abstract

Penelitian bertujuan untuk memahami penerapan Proses Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Secara Online di Wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan serta apa saja hambatan –hambatan yang dihadapi Penyidik dalam pelaksanaannya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris. Penelitian bersifat analisis kualitatif. Metode dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Penelitian dilakukan di Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel di Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia telah banyak terjadi Tindak Pidana Penipuan secara Online dimana korbannya mencakup semua kalangan masyarakat yang mengakibatkan kerugian secara materil dengan kisaran ratusan juta hingga milyaran rupiah, Modus operandi pelaku pun bermacam-macam dari modus menjual barang hingga penawaran jasa fiktif kepada korban dengan menggunakan media sosial sebagai sarananya. Dalam Penyidikannya terdapat berbagai kendala yang di hadapi oleh Penyidik diantaranya karena Tempat Kejadian Perkara berada di dunia maya, Proses pengungkapannya yang membutuhkan waktu yang lama serta keterbatasan alat khusus untuk membantu Penyelidikan. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi pengungkapannya yaitu, faktor internal dan eksternal dengan beberapa klasifikasi. Faktor internal yaitu sumber daya manusia untuk menjalankan perangkat alat khusus tersebut masih terbatas, infrastruktur tekhnologi untuk pengadaan alat khusus masih terbatas pada polda-polda tertentu saja. Sedangkan faktor eksternal yaitu, keengganan masyarakat untuk melaporkan kejadian Tindak Pidana penipuan online tersebut karena masyarakat tidak mengetahui karena menganggap bahwa kerugian materil yang dialami relative kecil saja.

The research aims to understand the implementation of the Online Fraud Investigation Process in the South Sulawesi Regional Police and what obstacles investigators face in its implementation. This research was conducted using empirical juridical methods. The research is a qualitative analysis. Data collection methods and techniques were carried out using literature studies and interviews. The research was conducted at the Cyber Crime Unit of the Special Criminal Investigation Directorate of the South Sulawesi Regional Police in Makassar City. The results of the research show that in Indonesia there have been many online fraud crimes where the victims include all levels of society resulting in material losses ranging from hundreds of millions to billions of rupiah.  The modus operandi of the perpetrators also varies from selling goods to offering fictitious services to victims. by using social media as a means. In the investigation, there were various obstacles faced by investigators, including because the crime scene was in cyberspace, the disclosure process took a long time and limited special tools to assist the investigation. There are several factors that influence disclosure, namely, internal and external factors with several classifications. Internal factors, namely human resources to run the special equipment are still limited, technological infrastructure for procuring special equipment is still limited to certain regional police. Meanwhile, external factors are the reluctance of the public to report incidents of online fraud because the public does not know because they think that the material losses experienced are relatively small.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aswan.2019.Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik. Bogor: Guepedia.

Bagir Manan. 1998. Hukum Positif Indonesia.Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Chazawi,Adami,2010.Pelajaran Hukum Pidana I.Jakarta: PT. Raja Grafindo Op.Cit.

Dellyana,Shant.1988,Konsep Penegakan Hukum Di Indonesia,. Yogyakarta: Liberty. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Effendy,Rusli dan Poppy Ando Lolo, 1989, Asas-asas Hukum Pidana. Ujung pandang: (Leppen-UMI).

Erna,Dewi,Firganefi, . 2013. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (dinamika dan perkembangan).Lampung : Fakultas Hukum Universitas Negeri lampung.

Farhan,2023.Pasal Penipuan Online untuk menjeat pelaku https://mh.uma.ac.id/pahami-Pasal-penipuan-online-untuk-menjerat-pelaku/.

Hasil wawancara penulis dengan Penyidik pembantu pada Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel,Bripka Udiyanto. selasa,03 Januari 2024.

Harruma,issha.2022.Undang-Undang Penipuan Online. Jakarta: https://nasional.kompas.com/read/2022/08/13/01460041/UndangUndang-penipuan- online.

Herman.2022. Pengertian Pelaku Tindak Pidana. Medan: https://www.google.com/search?client=firefoxq=pengertian+pelaku+tindak+Pidana.Universtas Medan Area.

Hamid, 2008.Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan trasnsaksi Elektonik.Jakarta: https://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/-Regulasi-UU.-No.-11-Tahun-2008-Tentang-Informasi-dan-Transaksi-Elektronik-1552380483.pdf

Imam Sukadi,2020, Matinya Hukum Dalam Proses Penegakan Hukum.Malang: Barwijaya Malang.

Jevlin Solim, Mazmur Septian Rumapea, Agung Wijaya, Bella Monica,Manurung, Wendy Lionggodinata, 2011, upaya penanggulangan tindak pidana Penipuan situs jual beli online di Indonesia,Medan: Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia.

Joseph Goldstein, membedakan penegakan hukum Pidana menjadi 3 bagian Yogyakarta: Jurnal,ejournal Balitbangham, Lemhanas Republik Indonesia. hukum ekonomi syariah, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Kadri Husin,Budi Rizki H, 2015.Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Lampung: Lembaga Penelitian Universitas Lampung.

Muhammad Kamran,Maskun,2021, Penipuan Dalam Jual Beli Online. Makassar: Perspektif Hukum Telematika, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Indonesia.

Moch. Anwar, 1989, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II). Jakarta: PT. Citra aditya bakti.

Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta:Rineka Cipta.

M. Darwin Fatir editor anwar maga copyright @ ANTARA 2023.https://makassar.antaranews.com/berita/485952/Polda-sulsel-mengejar-empat-peretas-kartu-debit-

Magister Hukum.Universitas Medan Area.ac.id/sistem-hukum-common-law/

Noor Rahmad,2019, Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online.Makasar:Universitas Muhammadiyah Makassar.

P.A.F lamintang, 1997,, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Pratiwi, E. T., & Karim, L. M. 2023. PENERAPAN PASAL 28 AYAT (1) UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELETRONIK DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN BISNIS ONLINE. Jurnal Multidisipliner Bharasumba, 2(03 July), 203-217.

Rachman Ma’ruf, Indra Lamhot Sihombing,Fradhil mensa,Raihana,2023, Pengaturan Hukum Tindak Pidana Penipuan Secara Online Dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia , Jurnal Hukum dan social politik, Universitas Katolik Widyakarya, Malang.

Robinson Paul H., 2002, "Mens Rea" (2002). Semua Beasiswa Fakultas .

Ruslan Renggong, 2016 memahami delik-delik diluar KUHP.Jakarta:Prenada Media Group Jakarta.

Ruslan Renggong, 2019, Hukum Pidana Khusus (edisi revisi).Jakarta Prenada Media Group.

Ruslan Renggong, 2022, Hukum Pidana Khusus,Jakarta:Prenada Media Group.

R. Soesilo,1994, Kitab Undang-Undang hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya Pasal demi Pasal/ Bab XXV PENIPUAN .Bogor: Politeia -bogor

Redaksi Sinar Grafika, 2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ,Sinar Grafika Jakarta.

Sianturi, S.R. 2003, Tindak Pidana di KUHP berikut Uraiannya. (Jakarta: Alumni)

Soerjono Soekanto. 2004,Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Cetakan Kelima.Jakarta : Raja Grafindo Persada .

Sugandhi, 1980, R. KUHP dengan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional.

Satjipto Raharjo, Pengertian Penegakan Hukum.lampung:Universitas Negeri Lampung..

Tim Hukum Online.2022. Modus Penipuan Online.Jakarta : https://www.hukumonline.com/berita/a/modus-penipuan-online-lt6172286b2cb57/?page=1-4

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Wirjono Prodjodikoro, 2003, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Refika Adityama.

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Wahyudin, J., Renggong, R. ., & Hamid, A. H. . (2024). ANALISIS TINDAK PIDANA PENIPUAN SECARA ONLINE DI WILAYAH KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(2), 273–282. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4474

Most read articles by the same author(s)

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >>