PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN PADA PENGADILAN NEGERI MAKASSAR

Authors

  • Radesyah Pratiwi Baharuddin Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Arif Hanafi Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4528

Keywords:

Penerapan Restorative Justice , Anak Sebagai Korban Kejahatan

Abstract

Kasus terhadap anak dewasa ini menjadi perhatian tersendiri dalam penegakkan hukum khususnya di Pengadilan Negeri Makassar, tingginya angka kasus terhadap anak dan penyelesaian dengan penerapan restoratif justice membuat penulis tertarik meneliti secara mendalam penerapan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Restorative Justice System dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan anak sebagai korban tindak pidana kejahatan di Pengadilan Negeri Makassar dan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan atau penerapan Restorative Justice System di Pengadilan Negeri Makassar. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau penelitian nondoctrinal yang berorientasi pada pendekatan terhadap perlindungan anak sebagai korban kejahatan dengan pendekatan Restorative Justice System. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Analisis data kualitatif dilakukan terhadap data yang tidak dapat dikuantifikasikan, yakni semua data primer, dan data sekunder, demikian juga bahan pustaka, jurnal ilmiah hukum, dan peraturan yang berhubungan dengan masalah perlindungan anak sebagai korban kejahatan dengan pendekatan Restorative Justice System. Hasil penelitian ini adalah Penerapan Restorative Justice System dalam penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai tindak pidana kejahatan di Pengadilan Negeri Makassar belum terlaksana secara efektif, adapun faktor-faktor yang mempengaruhi adalah faktor trauma anak, struktur hukum, kesadaran hukum Masyarakat, budaya hukum, dendam keluarga serta sarana dan prasarana. Rekomendasi pada penelitian ini adalah perlu diadakan pendekatan psikologi secara khusus kepada anak yang menjadi korban kejahatan, agar jiwa dan mental yang tadinya terganggu dapat dipulihkan kembali secara normal, demi masa depannya, agar sarana dan prasarana pendukung tugas para hakim, ditingkatkan sehingga dapat mendukung dan menopang pelaksanaan tugasnya pada bidang Restorative Justice System, khusus kejahatan yang menimpa seorang anak, perlu dilakukan upaya penyuluhan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya keluarga anak, yang berhubungan penyelesaian kasus kejahatan terhadap anak dan kasus-kasus tertentu dengan Restorative Justice System, agar pendidikan formal dan non formal pada struktur hukum yakni para hakim sebagai mediator, ditingkatkan pendidikannya baik secara formal maupun non formal melalui pelatihan, bimbingan teknis atau semacamnya, agar dapat lebih profesional dalam penyelesaian dengan Restorative Justice System.

Cases against children today are a separate concern in law enforcement, especially in the Makassar District Court, the high number of cases against children and the settlement with the application of restoratif justice makes the author interested in examining in depth the application. This study aims to determine and analyze the application of the Restorative Justice System in handling criminal cases involving children as victims of crime in the Makassar District Court and the factors that influence the enforcement or application of the Restorative Justice System in the Makassar District Court. This type of research is empirical legal research or non-doctrinal research oriented towards the approach to the protection of children as victims of crime with the Restorative Justice System approach. The data analysis method in this research uses qualitative analysis method. Qualitative data analysis is carried out on data that cannot be quantified, namely all primary data, and secondary data, as well as library materials, legal scientific journals, and regulations related to the issue of child protection as a victim of crime with the Restorative Justice System approach. The results of this study are the application of the Restorative Justice System in handling cases involving children as criminals in the Makassar District Court has not been implemented effectively, while the factors that influence are child trauma factors, legal structure, public legal awareness, legal culture, family resentment and facilities and infrastructure. The recommendations in this study are that a special psychological approach needs to be held to children who are victims of crime, so that the soul and mentality that was previously disturbed can be restored normally, for the sake of their future, so that the facilities and infrastructure supporting the duties of judges, are improved so that they can support and sustain the implementation of their duties in the field of Restorative Justice System, especially crimes that befall a child, It is necessary to conduct legal counseling efforts to all levels of society, especially children's families, relating to the settlement of crimes against children and certain cases with the Restorative Justice System, so that formal and non-formal education in the legal structure, namely judges as mediators, is improved both formally and non-formally through training, technical guidance or the like, so that they can be more professional in solving with the Restorative Justice System.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agung Wahyono, dkk. 2003. Tinjauan tentang Peradilan Anak di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.

Carcello & Umbereit. 2010. Restorative Justice Dialogue : An Essential Guide for Research and ractice. Paperback Press.

Chairul Huda. 2005. Tindak Pidana dan Pertanggungjawabannya. Penerbit Kenjana Prenada. Jakarta.

Gultom, Maidin, 2013. Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Refika Aditama, Bandung.

Komisi Nasional Perlindungan Anak, 2023. Laporan Tahunan Komnas Anak, Jakarta

L. M. Friedman 1971. The State and The Rule of Law in A Mixed Economy. London, Steven & Son.

Masri Singarimbun dkk. 1989. Metode Penelitian Survai, Penerbit LP3S, Yogyakarta.

Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Refika Aditama ; Bandung.

Syahruddin Nawi, 2019, Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris, PT. Umi Toha, Sengkang

Syamsuddin Pasamai, 2013, Metodologi Penelitian & Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Sengkang.

Theresia, Artha. 2005, Implementasi Model Restorative Justice di Bandung, Pedoman Diversi bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Jakarta.

UNICEF, 2003, Perlindungan Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak, Unicef.

Abu, S., Rahman, S., Abbas, I. (2022). Efektivitas Penanganan dan Perlindungan Hukum bagi Anak Pelaku Tindak Pidana pada Satuan Reserse Kriminal Polres Barru. Journal of Lex Philosophy (JLP), 3(2), 206 – 221. file://C:/users/Wn10/Downloads/1464-Articletext-6501-1-10-20230601.pdf

Agusnawan, A.F., Thalib, H., & Mappaselleng, N.F. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kejahatan Eksploitasi Secara Ekonomi. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(2), 217–234. htttp://pacsca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/1309/1500

Asliana, N Thalib, H., & Qahar, A. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(2), 428 – 435. http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/1365/1557

Aswar Said, Thalib, H., & Syarifuddin. (2021). Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Pemidanaan Anak. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 1 – 16. http://103.133.36.88/index.php/qawaninjih/ article/view/330

Fahrul, M. Nawi, ., & Badaru, B. (2022). Analisis Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ditinjau Dari Aspek Justice Collaborator. Journal of Lex Generalis (JLG) 3(4), 726 - 742. http://mail.pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/831/ 886

Perlindungan Anak Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Booklet November 2003, Jakarta, Unicef Indonesia.

Said, A., Thalib, H., & Syarifuddin, S. (2021). Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Pemidanaan Perlindungan Anak. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 2(1). http://jurnal.fh.umi.ac.did/index.php/ qawaninjih/article/view/330

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (KUHPidana).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Baharuddin, R. P., & Hanafi, M. A. . (2024). PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN PADA PENGADILAN NEGERI MAKASSAR. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(2), 232–239. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4528