TEORI HUKUM PEMBANGUNAN DALAM EKSISTENSI MEDIASI PENAL DI TINGKAT PENUNTUTAN DALAM MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4529Keywords:
Penegakan Hukum, Mediasi Penal, Kejaksaan, Hukum PembangunanAbstract
Kehidupan masyarakat selalu ditandai oleh perubahan-perubahan yang menunjukkan adanya proses pembangunan, maka gagasan teori hukum pembangunan nasional terkait fungsionalisasi hukum jelas akan relevan dalam setiap masa, salah satunya dengan perkembangan penegakan hukum dengan menggunakan pendekatan-pendekatan yang dianggap relevan dengan isu hukum yang terjadi. Mediasi penal merupakan hasil buah pemikiran pendekatan keadilan restoratif digunakan di dalam tahap penuntutan yang dilakukan kejaksaan sekaligus sebagai perluasan tugas dan kewenangan kejaksaan atas perubahan peraturan perundang-undangan kejaksaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam penyelesaian perkara. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian normatif-empiris, yaitu dengan menelaah dan menganalisis bahan-bahan pustaka dengan menganalisis perbandingan idealita hukum dengan realitas hukum. Hasil dari penelitian ini, Eksistensi mediasi penal bisa diketahui bahwa telah di berlakukan di beberapa kasus tindak pidana contohnya tindak pidana ringan, malpraktik dan penganiayaan. Keadilan restoratif yang diatur dalam peraturan internal kejaksaan dengan lembaga penegak hukum lainnya berbeda. Namun sangat diperlukan dibentuk peraturan-perundang-undangan mengenai keadilan restoratif itu sendiri dengan upaya sebagai terjaminnya kepastian hukum akan penggunaan keadilan restoratif di Indonesia, sehingga dalam pemberlakuannya mampu berjalan dengan optimal dan tidak menghasilkan sifat hukum yang rancu. Pentingnya persyaratan dan pedoman pemberlakuan mediasi penal karena mengingat tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan mediasi penal, terutama tindak pidana yang dianggap berat contohnya tindak pidana korupsi yang di dalam hukum pidana dianggap sebagai extraordinary crime.
Community life is always marked by changes that indicate a development process, so the idea of national development legal theory related to legal functionalization will clearly be relevant at all times, one of which is the development of law enforcement using approaches that are considered relevant to the legal issues that occur. Penal mediation is the result of the thought of a restorative justice approach used in the prosecution stage carried out by the prosecutor's office as well as an expansion of the duties and authority of the prosecutor's office over changes in the prosecutorial legislation Law Number 11 of 2021 concerning Amendments to Law Number 16 of 2004 concerning the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia in case settlement. This research was conducted using the normative-empirical research method, namely by examining and analyzing library materials by analyzing the comparison of legal ideals with legal reality. The results of this study, the existence of penal mediation can be seen that it has been applied in several criminal cases, for example minor crimes, malpractice and persecution. Restorative justice regulated in the internal regulations of the prosecutor's office with other law enforcement agencies is different. However, it is very necessary to form laws and regulations regarding restorative justice itself in an effort to ensure legal certainty of the use of restorative justice in Indonesia, so that its implementation can run optimally and does not produce ambiguous legal characteristics. The importance of the requirements and guidelines for the implementation of penal mediation is because not all cases can be resolved by penal mediation, especially crimes that are considered serious, for example corruption, which in criminal law is considered an extraordinary crime.
Downloads
References
Aan efendi, dkk, Teori Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017)
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Pengadilan (judicialPrudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence) Vol 1 Pemahaman Awal, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2009)
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, (Bandung:Citra Aditya bakti, 2005).
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana,( Bandung:Citra Aditya bakti, 2003)
Firdaus Dewilmar, Model Intelijen Kejaksaan sebagai intelijen Penegakan Hukum, (Jakarta:Phinatama Media, 2020).
Hart, diterjemahkan oleh M. Khozim, Konsep Hukum, (Bandung: Nusa Media 2011)
Irwansyah, Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (Edisi Revisi), (Yogyakarta: Mirra Buana Media,2020).
Lawrence M. Freidman, diterjemahkan oleh M. Khozim, Sistem hukum: Perspektif Ilmu Sosial, (Bandung: Nusa Media 2011).
M Syukri Akub, Sutiawati, Keadilan Restoratif, Perkembangan serta Prakteknya Di Indonesia dan Beberapa Negara, (Yogyakarta: Litera, 2018).
Philippe Nonet, Philip Selznick, Diterjemahkan Oleh Raisul Muttaqien, Hukum Responsif, (Bandung: Nusa Media, 2013)
Cacuk Sudarsono, Pelaksanaan Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan, Unnes Law Journal: Jurnal Hukum Universitas Negeri Semarang vol 4.1, 2015.
Claudia Vincent,dkk, Introducing restorative practices into high schools’ multi-tiered systems of support: successes and challenges, Contemporary Justice Review 24:4, 2021, pp 409-435.
Conrad G. Brunk, Dialogue: Canadian Philosophical Review / Revue canadienne de philosophie, Cambridge University Press, Volume 35 , Issue 3 , Summer 1996 , pp. 593 – 598.
Dyah Listyarini, Juvenile Justice System Through Diversion And Rerstorative Justice Policy, Diponegoro Law Review, vol. 2, no. 1,2017 pp. 168-184.
Irma Cahyaningtyas, Penal Mediation Of Treatments For Children In The Juvenile Justice System, Diponegoro Law Review, vol. 3, no. 2, Oct 2018, pp. 264-276.
Jonathan Hobson , BrianPayne, Building Restorative Justice Services: Considerations On Top-Down And Bottom-up Approaches, International Journal of Law, Crime and Justice, Volume 71, December 2022, pp 100555.
Jonathan Hobson dkk, ‘Spaces’ for restorative development: international case studies on restorative services, Contemporary Justice Review, 25:2, 2022, pp 143-162.
Kimberlyde Beus & NancyRodriguez, Restorative justice practice: An examination of program completion and recidivism, Journal of Criminal Justice Volume 35, Issue 3, May–June 2007.
Ook Mufrohim, Ratna Herawati, Independensi Lembaga Kejaksaan Sebagai Legal Structure Di Dalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Di Indonesia, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro,Volume 2, Nomor 3, 2020.
S Tri Herlianto, Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Malpraktik Kedokteran. Majalah Masalah-2 Hukum, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro , 43(2), 2014, pp 297-304.
Shannon Sliva, Mariah Shaw & Tyler M. Han, Policy To Practice: An Implementation Case Study In Restorative Justice, Contemporary Justice Review, 23:4 ,2020, pp 527-543.
Shih-YaKuo, DennisLongmire, & Steven J.Cuvelier, An Empirical Assessment Of The Process Of Restorative Justice, Journal of Criminal Justice Volume 38, Issue 3, May–June 2010, Pages 318-328.
Steven Shavell, The Optimal Structure of Law Enforcement The Journal of Law and Economics, Law and Economics Sponsored by The University of Chicago Booth School of Business and The University of Chicago Law School, Volume 36, Number 1, Part 2, 1993
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Marif Marif, Nurhaedah Nurhaedah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.