PENANGANAN NARAPIDANA RISIKO TINGGI DALAM PEMENUHAN HAK-HAKNYA UNTUK MENDAPATKAN PROGRAM PEMBEBASAN BERSYARAT DI LAPAS KELAS I MAKASSAR

Authors

  • Rosliani Rosliani Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar
  • Marwan Mas Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Abdul Salam Siku Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i1.453

Keywords:

Lapas, Resiko Tinggi, Pembebasan Bersyarat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas I Makassar serta mengetahui bagaimana perlakuan khusus terhadap narapidana risiko tinggi di dalam lembaga pemasyarakatan serta implementasi kebijakan perlakuan khusus terhadap narapidana risiko tinggi di lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar pada Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kota Makassar. Metode yang digunakan penulis adalah pendekatan normative empiris. Maksudnya pendekatan yang dilakukan untuk menganalisa tentang sejauh manakah suatu peraturan atau perundang-undangan atau hukum yang sedang berlaku secara efektif dalam masyarakat mengenai pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas I Makassar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penanganan narapidana resiko tinggi pada Lapas Kelas I Makassar sudah cukup efektif dengan menempatkan narapidana resiko tinggi ditempat terpisah dengan narapidana tindak pidana lain serta pemberian program pembebasan bersyarat agar narapidana memperoleh kesempatan beradaptasi dan berbaur kembali dengan masyarakat luas.

This study aims to determine the implementation of parole for prisoners in Class I Penitentiary (LAPAS) Makassar and to find out how the special treatment of high-risk prisoners in penitentiary and the implementation of special treatment policies for high-risk prisoners in penitentiary. This research was conducted in Makassar in the Class I Penitentiary Office. The method used was an empirical normative approach. The purpose of this approach taken was to analyze the extent of a regulation or legislation or law applicable in the community regarding the implementation of granting parole for prisoners in Class I Penitentiary Makassar. The results of this study indicate that the handling of high-risk prisoners in Class I Penitentiary Makassar is quite effective by placing high-risk prisoners separated from other criminal inmates and providing parole programs so that prisoners have the opportunity to adapt and socialise with a wider community.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Effendi, Tolib. 2013. Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Pustaka Yustisia

Peraturan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia No. 35 Th. 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Priyatno, Dwidja. 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama

Renggong, Ruslan. 2014. Hukum Acara Pidana – Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia. Jakarta. Kencana

Rusdi. (2020 Desember 20). Hambatan Di dalam Pelaksanaan Bebas Bersyarat (Rosliani ,Pewawancara)

Sarwono,Budi (2020 Desember 20) Petugas Kemasyarakatan mendata Narapidana Yang diusulkan pembebasan bersyarat di Lapas Kelas 1 Makassar(Rosliani, Pewawancara)

Sopyan, Soni (2020 Desember 20) Pemberian Bebas Bersyarat Bagi Narapidana (Rosliani, Pewawancara)

Suwarto. (2009). Pengembangan Ide Individualisasi Pemidanaan dalam Pembinaan Narapidana Wanita, Pidato pengukuhan guru besar tetap FH USU Medan. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Setelah Amandemen

Lamintang dan Theo Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia; Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Dwidja Priyatno. 2006. Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Rafika Aditama.

Surat Instruksi Kepala Direktorat Pemasyarakatan Nomor J.H.G.8/506 tanggal 17 Juni 1964

Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor. M.01.04.10 Tahun 1999 tentang Asimilasi, Cuti menjelang bebas dan Pembebasan Bersyarat.

Peraturan Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-58.OT.03.01 Tahun 2010 tentang Prosedur Tetap Perlakuan Narapidana Risiko Tinggi (Protap Pelakuan Narapidana Risiko Tinggi)

Immawati, A., Renggong, R., & Siku, A. S. (2021). Efektivitas Pengawasan Terhadap Narapidana Yang Mendapatkan Pembebasan Bersyarat Dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law, 2(2), 78–82. https://doi.org/10.35965/ijlf.v2i2.455

Downloads

Published

2020-12-07

How to Cite

Rosliani, R., Mas, M., & Siku, A. S. (2020). PENANGANAN NARAPIDANA RISIKO TINGGI DALAM PEMENUHAN HAK-HAKNYA UNTUK MENDAPATKAN PROGRAM PEMBEBASAN BERSYARAT DI LAPAS KELAS I MAKASSAR. Indonesian Journal of Legality of Law, 3(1), 26–32. https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i1.453