KETERANGAN AHLI OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM BIDANG PERBANKAN DI SULAWESI TENGGARA

Authors

  • Jimmayer Rahim Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara
  • Zulkifli Makkawaru Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Andi Tira Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i2.6079

Keywords:

Otoritas Jasa Keuangan, Keterangan Ahli, Tindak Pidana, Penyidikan Perbankan, Implikasi Yuridis

Abstract

Penelitian bertujuan untuk menganalisis kedudukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan keterangan ahli dalam perkara tindak pidana perbankan di wilayah Sulawesi Tenggara serta mengkaji implikasi yuridis dari keterangan tersebut pada tahap penyidikan oleh kepolisian. Pendekatan penelitian ini bersifat kualitatif dengan metode normatif-empiris yang memadukan data primer dan sekunder melalui studi lapangan dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemberian keterangan ahli oleh OJK telah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011, namun respons dan tindak lanjut terhadap permintaan penyidik cenderung lambat. Kondisi ini menjadi hambatan dalam proses penyidikan yang memerlukan kecepatan dalam menuntaskan kasus perbankan, sehingga penyidik lebih memilih melibatkan ahli dari kalangan akademisi. Implikasi yuridis dari keterlibatan OJK meliputi validitas alat bukti, efektivitas pembuktian di persidangan, dan keabsahan prosedural dalam proses peradilan pidana. Keterangan ahli dari OJK tetap menjadi elemen penting dalam memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan objektif, meskipun efektivitasnya terganggu oleh faktor birokrasi internal. Penelitian ini diharapkan menjadi masukan bagi optimalisasi fungsi OJK dalam mendukung proses hukum di sektor perbankan, serta mempercepat koordinasi antara lembaga.

This study analyzes the role of the Financial Services Authority (OJK) in providing expert testimony in criminal banking cases in Southeast Sulawesi and examines the legal implications of such testimony during police investigations. The research employs a qualitative approach with a normative-empirical method, combining primary and secondary data collected through field research and literature review. Findings indicate that while the provision of expert testimony by OJK aligns with its legal authority under Law No. 21 of 2011, the response time and follow-up to investigators' requests are relatively slow. This procedural delay poses a challenge for investigators who require efficiency in resolving banking cases, leading them to opt for academic experts instead. The legal implications of OJK’s expert testimony involve the validity of evidence, trial effectiveness, and procedural compliance within the criminal justice system. Although OJK's involvement ensures professionalism and objectivity in legal proceedings, bureaucratic delays reduce its practical effectiveness. The study provides insights for enhancing OJK’s functional role in law enforcement, particularly in accelerating inter-agency coordination and improving expert witness availability to support fair and timely resolution of financial crimes.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ambarita, F. P. (2018). Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. Binamulia Hukum, 7(2), 141-156. Ansari, I. 2021. Penyidikan Tindak Pidana Perbankan Dalam Bentuk Kredit Fiktif Pada Bank Perkreditan

Rakyat (BPR) Mitra Danagung (Studi Pada Satreskrim Polres Pesisir Selatan). UNES Law Review, 4(2), 247-267.

Ariyanti, V. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(2), 33-54.

Arini, K. N., & Sujarwo, H. 2021. Kedudukan Saksi Ahli Dalam Persidangan Perkara Pidana. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum, 7(2), 245-256.

Barito, I. Y. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Proses Pembuatan Akta Dengan Menggunakan Kesaksian Palsu. Unes Journal Of Swara Justisia, 6(4), 472-479.

Bunga, D. L., & Isnawati, M. (2022). Pertanggungjawaban Pidana TNI Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Berat. Jurnal Hukum, 5, 1.

Fadhlurrahman, F., & Din, M. (2018). Kualifikasi Ahli Dalam Sistem Pembuktian Pidana

Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 2(1), 166-178.

Nasfi, Akhmad Solikin, Sukma Irdiana, Lucky Nugroho, Shinta Widyastuti, Johanna M. Luhukay, Alfiana Alfiana, Ni Nyoman Juli Nuryani, and Muhammad Haris Riyaldi. 2022. "Uang Dan Perbankan". Indonesia Jornal of Legality of Law

Nuriant, U., & Fitria, A. (2022). Konsep Signifikan Manajemen Resiko Operasional Perbankan Syariah. Izdihar: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(2), 57-66.

Nurwahridya, M. M. (2020). Peranan Polri dalam Penanggulangan Tindak Pidana Siber oleh Desk Collector Pinjaman Online. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 9(1), 43-49.

Novaliana, F. (2021). Tanggung Jawab Perbankan Terhadap Pembobolan Rekening Nasabah Melalui Internet Banking (Bachelor's Thesis). Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum Uin Syarif Hidayatullah Jakarta

Putra, A. W., Rozah, U., & Baskoro, B. D. 2017. Kajian tentang Penggunaan Keterangan Ahli Hukum Pidana dalam Praktik Pembuktian Perkara Pidana. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-12.

Rahmah, G. A., Haiti, D., & Tornado, A. S. (2023). Objektivitas Keterangan Ahli Dalam Persidangan

Perkara Pidana Menurut KUHAP. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 6(2), 275-286.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Rahim, J., Makkawaru, Z., & Tira, A. (2025). KETERANGAN AHLI OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM BIDANG PERBANKAN DI SULAWESI TENGGARA. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(2), 202–209. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i2.6079

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5