EFEKTIVITAS PENERAPAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI PENGADILAN NEGERI MAKASSAR

Authors

  • Alfia Ratu Rahman Pengadilan Negeri Makassar
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Andi Tira Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i2.6120

Keywords:

Efektivitas, Mediasi, Sengketa Tanah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penyelesaian sengketa pertanahan melalui mekanisme mediasi di Pengadilan Negeri Makassar, serta mengkaji berbagai upaya yang dilakukan oleh institusi peradilan tersebut dalam mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam proses mediasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan hakim dan mediator, serta data sekunder berupa dokumen putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Pengadilan Negeri Makassar belum menunjukkan efektivitas yang optimal. Hal ini tercermin dalam studi terhadap putusan perkara No. 31/Pdt.G/2023/PN.Mks. di mana proses mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan antara para pihak, sehingga perkara tetap berlanjut ke tahap litigasi. Rendahnya efektivitas tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain rendahnya pemahaman para pihak terhadap manfaat mediasi, serta keterbatasan kapasitas mediator dalam mengelola konflik secara adil dan konstruktif. Sebagai upaya perbaikan, Pengadilan Negeri Makassar telah menempuh dua strategi utama, yaitu: (1) melakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat dan pihak berperkara mengenai pentingnya penyelesaian sengketa melalui mediasi, dan (2) meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan sertifikasi mediator guna memperkuat kompetensi dalam menangani sengketa tanah. Dengan demikian, keberhasilan mediasi dalam perkara pertanahan sangat bergantung pada sinergi antara kesiapan teknis mediator, pemahaman hukum para pihak, serta dukungan kelembagaan dari pengadilan.

This study aims to analyze the effectiveness of land dispute resolution through mediation mechanisms at the Makassar District Court, as well as to examine the various efforts made by the judicial institution in overcoming the obstacles faced in the mediation process. The research method used is the normative-empirical method with a qualitative approach. The data used consists of primary data obtained through interviews with judges and mediators, as well as secondary data in the form of court decision documents and related laws and regulations. The results of the study indicate that land dispute resolution through mediation at the Makassar District Court has not shown optimal effectiveness. This is reflected in the study of the decision of case No. 31/Pdt.G/2023/PN.Mks, where the mediation process failed to reach an agreement between the parties, so the case continued to the litigation stage. This low effectiveness is caused by several factors, including the low understanding of the parties regarding the benefits of mediation, as well as the limited capacity of mediators in managing conflicts fairly and constructively. As an improvement effort, the Makassar District Court has taken two main strategies, namely: (1) conducting continuous socialization to the community and the parties to the case regarding the importance of dispute resolution through mediation, and (2) improving the quality of human resources through training and certification of mediators to strengthen competence in handling land disputes. Thus, the success of mediation in land cases is highly dependent on the synergy between the technical readiness of the mediator, the legal understanding of the parties, and institutional support from the court.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abon, M. A., Dantes, K. F., & Adnyani, N. K. S. (2022). Akibat hukum peralihan hak atas tanah waris berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(3), 64–80. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51871

Boulle, L., & Nesic, M. (2001). Mediation: Principles, process, practice. Butterworths.

Dewi, N. N., & Setiasih, H. (2024). Penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 14(1), 67–86. https://doi.org/10.55499/dekrit.v14n1.256

Devi, N. K. C. N., & Mahadewi, K. J. (2022). Skema penyelesaian sengketa melalui proses mediasi berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 5213.

Dilapanga, R. A. (2017). Sertifikat kepemilikan hak atas tanah merupakan alat bukti otentik menurut Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Lex Crimen, 6(5), 137–144. http://www.nber.org/papers/w16019

Fahrani, A., Djaja, B., & Sudirman, M. (2023). Kepastian hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah atas penerbitan sertifikat ganda. UNES Law Review, 6(1), 3507–3515.

Harsono, B. (2005). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi, dan pelaksanaannya. Djambatan.

Ihsani, N., & Putra, G. P. (2024). Praktik mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa batas di Kantor Pertanahan Kota Kediri. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 2(4), 252–262.

Kementerian ATR/BPN. (2023). Laporan tahunan penanganan sengketa dan konflik pertanahan.

Mahkamah Agung RI. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Mesra, R., et al. (2022). Potensi konflik antara pemilik lahan dengan pemilik hewan ternak di Nagari Bidar Alam. IDEAS: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Budaya, 8(3), 789–798. https://doi.org/10.32884/ideas.v8i3.911

Moore, C. W. (2014). The mediation process: Practical strategies for resolving conflict (4th ed.). Jossey-Bass.

Restiti, N. W., & Setianto, M. J. (2022). Pelestarian kedaulatan negara melalui arbitrase hukum internasional. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 190–196. https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.52025

Sagoni, S., Rahmi, & Hijrah, S. (2023). Efektivitas hukum terhadap mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah di Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. LEGAL: Journal of Law, 2(1), 79–90.

Simarmata, Y. S. (2021). Kedudukan hukum pihak yang menguasai objek hak atas tanah terkait proses peralihan hak yang belum sempurna. Jurnal Indonesia Notary, 3(2), 1–17.

Simbolon, N. Y., & Saragih, N. (2021). Efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(1), 93–99. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v3i1.821

Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali.

Sujatmiko, H. (2021). Efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Pengadilan Negeri. Jurnal Yustisia, 10(2), 123–137.

Sulistianingsih, D., & Adhi, Y. P. (2023). Menjelajahi penyelesaian sengketa melalui mediasi pada masyarakat pedesaan. Hukum dan Politik Dalam Berbagai Perspektif, 1(2), 1–23. https://bookchapter.unnes.ac.id/index.php/hp/article/view/103

Suri, Y. D. (2025). Tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta yang dibatalkan pengadilan berkaitan dengan perjanjian nominee pada penguasaan tanah oleh warga negara asing di Indonesia (Studi Putusan Nomor 259/Pdt. G/2020/PN. Gin) [Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta].

Susantio, C., & Beatrice, M. (2024). Badan Bank Tanah Indonesia dengan Land Bank Agency Belanda: Studi komparasi. Unes Law Review, 6(3), 8518–8538. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/

Tanati, D., Rongalaha, J., & Palenewen, J. Y. (2022). Penerapan IPTEKS tentang penyelesaian sengketa tanah ulayat pada masyarakat hukum adat melalui jalur non litigasi di Kampung Asei Besar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura. Jompa Abdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(4), 42–51. https://doi.org/10.57218/jompaabdi.v1i4.317

Tjandra, O. C. P. (2021). Efektivitas pelaksanaan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa secara damai dalam kasus perceraian. Sapientia Et Virtus, 6(2), 118–128. https://doi.org/10.37477/sev.v6i2.334.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Rahman, A. R., Madiong, B., & Tira, A. (2025). EFEKTIVITAS PENERAPAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI PENGADILAN NEGERI MAKASSAR. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(2), 141–147. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i2.6120

Most read articles by the same author(s)

<< < 5 6 7 8 9 10