EFEKTIFITAS PELAKSANAAN PROGRAM KEMENKUM HAM SULAWESI SELATAN TENTANG BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN

Authors

  • A. Ardiansyah Akbar Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Marwan Mas Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i2.643

Keywords:

Bantuan Hukum, Masyarakat Miskin, Kemenkumham

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dan memahami mengenai Pelaksanaan Kerjasama kemitraan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan dengan Organisasi Bantuan Hukum dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau tidak mampu  di wilayah provinsi Sulawesi Selatan. Untuk mengetahui kendala yang dihadapi Organisasi Bantuan Hukum dalam Pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris, yang mengkaji mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin demi terselenggaranya proses hukum yang adil di Makassar. Untuk mendapatkan hasil penelitian yang dapat dipertanggung jawabkan maka penelitian ini mengambil data dari Kantor Kanwil Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Rutan Kelas I Makassar dan LBH Makassar merupakan lokasi penelitian yang akan digunakan peneliti untuk mandapatkan bebrapa data terkait bantuan hukum di makassar pada khususnya. Pelaksanaan Program Kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan dengan Organisasi Bantuan Hukum dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di wilayah Sulawesi Selatan sudah berjalan dengan baik namun masih kurang efektif karena dalam pelaksanaannya masih ditemukan Organisasi Bantuan Hukum yang melaksanakan tugasnya namun tidak sesuai standar pemberian bantuan hukum.

This research aims to study, analyze, and understand the implementation of partnership cooperation between the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights of South Sulawesi and the Legal Aid Organization in providing legal assistance for the poor or underprivileged in the province of South Sulawesi. This is to find out the obstacles faced by legal aid organizations in implementing legal aid for the poor or underprivileged. This legal research is an empirical legal research, which examines legal assistance for the poor for the sake of implementing a fair legal process in Makassar. To obtain accountable research results, this study collects data from the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights of South Sulawesi, Prison Class I Makassar and LBH Makassar as research locations to obtain some data related to legal aid in Makassar particularly. The implementation of the Cooperation Program between the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights of South Sulawesi and the Legal Aid Organization in providing legal assistance to the poor in the South Sulawesi region has been running well but this is still ineffective because in its implementation there are still legal aid organizations that do not comply with the standards of legal assistance when carrying out their duties.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman, 1980, Pembaharuan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Pidana Baru di Indonesia, Alumni, Bandung.

Agus Santoso, H.M., 2012, Hukum, Moral & Keadilan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Anwar, Yesmil dan Adang, 2009, Sistem Peradilan Pidana; Konsep, Komponen,& Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Widya Padjadjaran, Padjadjaran.

Amiruddin dan Asikin, Zainal, 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Atmasasmita, Romli, 1996, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Putra A. Bardin, Jakarta.

Bruggink, J. J. H, 1999, Refleksi Tentang Hukum, terjemahan Arief Sidhartha, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Buyung Nasution, Adnan, 1982, Bantuan Hukum di Indonesia, Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Jakarta.

Darmodiharjo, Darji dan Sidartha, 2006, Pokok-Pokok Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia), PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Effendi, H.A Masyhur, 1994, Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Faisal, 2012, Menerobos Positivisme Hukum, Gramata Publishing, Jakarta.

Hatta, Moh, 2009, Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum & Pidana Khusus, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta.

Ishaq, 2010, Pendidikan Keadvokatan, Sinar Grafika, Jakarta.

John Rawls. 1985. Teori Keadilan. Jakarta, Penerbit : General.

Kadafi, Binziad, dkk. 2001. Advokat Indonesia Mencari Legitimasi; StudiTentang Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta, Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia

Kaelan dan Zubaidi. Achmad. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta, Penerbit : Paradigma.

Lamintang, P. A. F. dan Lamintang, Theo. 2010. Pembahasan KUHAP; Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudensi. Jakarta, Penerbit : Sinar Grafika.

Lubis, Todung Mulya. 2005. Jalan Panjang Hak Asasi Manusia. Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama

Makarao, Muhammad Taufik dan Suhasril, 2004, Hukum Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Marbun, SF dan Mahfud, MD, Moh, 2009, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta, Penerbit : Liberty

Marpaung, Leden, 2011, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan & Penyidikan). Jakarta, Penerbit : Sinar Grafika

Marwan, M, dan Jimmy, P, 2009, Kamus Hukum; Dictionary of Law CompleteEdition, Reality Publisher, Surabaya.

Mertokusumo, Sudikno. 2012. Teori Hukum. Cahaya Atma Pustaka,

Mulyadi, Lilik, 1996, Hukum Acara Pidana; Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Peradilan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Muhammad, Rusli, 2012, Lembaga Pengadilan Indonesia Beserta Keputusan Kontroversial, UII Yogyakarta Press, Yogyakarta.

Nasution, Bahder Johan, 2011, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, CV.Mandar Maju, Bandung.

Novia, Windy, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Kashiko, Surabaya.

Nawi, Syahruddin, 2014, Penelitian Hukum Nrmatif Versus Penelitian Hukum Empiris, Umitooha Ukhuwa Grafika, Makassar.

Packer, Herbert L., 1968, The Limits of The Criminal Sanction, Stanford University Press, California.

Pangaribuan, Luhut M.P., 2013, Hukum Acara Pidana; Surat Resmi Advokat di Pengadilan, Papas Sinar Sinanti, Jakarta.

Poernomo, Bambang, 1982, Pokok-Pokok Hukum Acara Pidana dan Beberapa Harapan Dalam Pelaksanaan KUHAP, Liberty, Yogyakarta.

Prakoso, Djoko, 1985, Eksistensi Jaksa di Tengah-Tengah Masyarakat, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Prakoso, Djoko dan Murtika, I Ketut, 1987, Mengenal Lembaga Kejaksaan diIndonesia, Bina Aksara, Jakarta.

Prasetyo, Dossy Iskandar dan Tanya, Bernard L., 2011, Hukum Etika & Kekuasaan, Genta Publishing, Yogyakarta.

Rahardjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum; Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Jakarta.

Rambe, Ropaun, 2001, Teknik Praktek Advokad. Jakrata., PT Gramedia Widiasarana Indonesia..

Rosyadi, Rahmat dan Hartini, Sri., 2003, Advokat dalam Perspektif Islam & Hukum Positif, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Rukmini, Mien, 2003, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Peradilan Pidana Indonesia, PT Alumni, Bandung.

Sabuan, Ansori., Pettanasse, Syarifuddin., dan Achmad, Ruben., 1990, Hukum Acara Pidana, Penerbit Angkasa Bandung, Bandung.

Samosir, C. Djisman, 2013, Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana. Bandung, Penerbit Nuansa Aulia.

Sartono dan Bhektin Suryani, 2013, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Advokat, Dunia Cerdas, Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Mamuji, Sri, 1986, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, CV.Rajawali, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2011, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo. 2012. Teori Hukum. Jakarta, Penerbit : Sinar Harapan

Sukris Sarmadi, H. A., 2009, Advokat; Litigasi dan Non Litigasi Pengadilan, CV. Mandar Maju, Bandung.

Sunggono, Bambang, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sunggono, Bambang dan Harianto, Aries, 2009, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, CV. Mandar Maju, Bandung.

Syamsuddin, Amir, 2008, Integritas Penegak Hukum; Hakim, Jaksa, Polisi, dan Pengacara, PT Kompas Media Nusantara, Jakarta.

Tahir, Heri, 2010, Proses Hukum yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.

Winarta, Frans Hendra, 2000, Bantuan Hukum; Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, PT Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia, Jakarta.

Yahya Harahap, M, 2007, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan; Edisi ke dua, Sinar Grafika, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Manusia. Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Downloads

Published

2021-06-02

How to Cite

Akbar, A. A., Mas, M., & Madiong, B. (2021). EFEKTIFITAS PELAKSANAAN PROGRAM KEMENKUM HAM SULAWESI SELATAN TENTANG BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN. Indonesian Journal of Legality of Law, 3(2), 68–78. https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i2.643