Harmonisasi Rancangan Peraturan Produk Hukum Daerah Sulawesi Selatan

Authors

  • Siti Zubaidah Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bosowa
  • Firman Farid Pogram Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bosowa
  • Budi Mangawi Pogram Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bosowa
  • Syahrul Gunawan Pogram Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukumm Universitas Bosowa
  • Yosua Gosal Pogram Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bosowa
  • Sabrina Salsabila Pogram Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bosowa
  • Andi Arham Maulana Pogram Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/je.v1i2.2950

Keywords:

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Harmoniasi, Peraturan Daerah

Abstract

Pola dalam membentuk tata aturan perundangan ialah tahapan dalam membuat tata aturan perundangan yang diawali melalui tahapan dalam merencanakan, mempersiapkan, mekanisme menyusun, merumuskan, membahas berbagai kajian, pengesahan, pengundangan, serta aktivitas dalam menyebarluaskan data informasi. Dari berbagai rangkaian tahapan tersebut terdapat tahapan yang tidak dilakukan penyebutan dengan penegasan namun terdapat peranan yang utama, yakni tahapan harmonisasi. Harmonisasi termasuk ke dalam bentuk mengupayakan teruntuk menyelaraskan, melakukan keserasian, ataupun penyesuaian sebuah hal yang dianggap tidak ataupun terdapat kekurangan idealnya, untuk menyesuaikan peraturan dengan kategori lebih baik, sederajat, ataupun dengan kategori rendah, yang kemudian mampu terdapat penyusunan dengan sistematis tidak terdapat sifat berlawanan serta tumpang tindih (overlapping). Maksud dari harmonisasi Ranperda Kabupaten/Kota yaitu teruntuk mengetahui apakah perancangan tata atura terkiat, pada beberapa indikator, sudah melakukan pencerminan penyelarasan ataupun penyesuaian melalui tata aturan perundangan berskala nasional, melalui hukum bersifat tidak tertulis yang hidup pada lingkup masyarakat, ataupun melalui berbagai konvensi serta perjanjian skala internasional, dengan muatan bilateral ataupun multilateral, yang sudah dilakukan ratifikasi terkhusus Pemerintah Rl. Permasalahan pada lingkup kajian ini adalah bagaimana pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia. Metode kajian ini menggunakan metode pendekatan hukum Partisipatif dan Teknik pengambilan data mengunakan teknik observasi-partisipatif.

References

P Widyantari, P., & Sulistiyono, A. (2020). Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Jurnal Privat Law, 8(1), 117-123.

Pakpahan, R. H., (2015) Harmonisasi dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. journal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara..

Rochim, R. D. N. R. (2014). Harmonisasi Norma-Norma Dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Kebebasan Hakim (Doctoral dissertation, Brawijaya University).

Suhartono, H. P. P. U. D. (2011). Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara (Solusi Penyerapan Anggaran Belanja Negara Yang Efisien, Efektif Dan Akuntabel) (Doctoral dissertation, Tesis, Jakarta: Universitas Indonesia).

Azis, M. (2021). Implementasi Kebijakan Penataan Lembaga Adat Dan Budaya Daerah Di Kabupaten Gowa= Implementation Of Policies For Structuring Local Traditional And Cultural Institutions In Gowa District (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).

Prastya, A. (2018). Perlawanan Pedagang Kaki Lima (PKL) Terhadap Kebijakan Relokasi Pemerintah Kota Madiun (Studi Kasus: Upaya mempertahankan lapak dalam rangka untuk hidup) (Doctoral dissertation, University Of Muhammadiyah Malang).

Additional Files

Published

2023-10-30 — Updated on 2023-10-30

Versions