Pengetahuan Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Samsat Di Kabupaten Toraja Utara

Authors

  • Fuput Anisah Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bosowa
  • Muhammad Yusuf Saleh Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bosowa
  • Miah Said Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/jebd.v2i3.3076

Keywords:

Budaya Organisasi, Lingkungan Kerja, Kinerja Pegawai, Kedisiplinan

Abstract

Hasil uji t menunjukkan nilai t hitung untuk variabel pengetahuan wajib pajak sebesar 2,349. Nilai t tabel dengan df = 100-2 = 98 dan nilai alpha 0,05 maka hasilnya adalah 1,660. Serta nilai signifikansinya adalah 0,008 yang lebih kecil dari 0,05. maka hasilnya adalah 2,349 > 1,660 (a = 0,05) yang berarti t hitung lebih besar dari t tabel sehingga H1 diterima. Sanksi perpajakan memiliki nilai t hitung sebesar 4,221 dan nilai signifikansinya sebesar 0,001 yang lebih kecil dari 0,05 maka hasilnya adalah 4,221 > 1,660 yang berarti t hitung lebih besar dari t tabel sehingga H2 diterima. Kesadaran wajib pajak memiliki nilai t hitung sebesar 6,426 dan nilai signifikan sebesar 0,000 yang lebih kecil dari 0,05 maka diperoleh hasil 6,426 > 1,660 yang berarti t hitung lebih besar dari t tabel sehingga H3 diterima. Uji signifikansi dilakukan dengan menggunakan uji F. Berdasarkan hasil pengujian diperoleh F hitung (14,769) > F tabel (3,09) dan nilai signifikan sebesar 0,000 yang lebih kecil dari 0,05. Kesimpulannya berarti pengetahuan wajib pajak, sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak secara simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Toraja Utara..

The results of the t test show that the t value for the variable of taxpayer knowledge is 2.349. Value of t table with df = 100-2 = 98 and an alpha value of 0.05, the result is 1.660. And the significant value is 0.008 which is smaller than 0.05. then the result is 2.349 > 1.660 (a = 0.05) which means that t count is greater than t table so that H1 is accepted. Tax sanctions have a t value of 4.221 and a significance value of 0.001 which is less than 0.05, so the result is 4.221 > 1.660 which means that t count is greater than t table so H2 is accepted. Taxpayer awareness has a t value of 6.426 and a significance value of 0.000 which is less than 0.05, so the result is 6.426 > 1.660 which means t count is greater than t table so H3 is accepted. The significance test was carried out using the F test. Based on the test results, F count (14.769) > F table (3.09) and a significant value of 0.000 is less than 0.05. The conclusion means that taxpayer knowledge, tax sanctions and mandatory awareness simultaneously have a positive and significant effect on motor vehicle taxpayer compliance at the North Toraja Samsat Office.

References

Agustin, N. S., & Putra, R. E. (2019). Pengaruh Kesadaran Masyarakat, Sanksi Perpajakan dan Kualitas Pelayanan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor pada Samsat Kota Batam. Measurement, 13(1), 57–64.

A. Nur Fahmi Aulia, Muhtar Sapiri, Muhammad Idris.(2017). Pengaruh Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Terhadap Pendapatan Asli Daerah di Takalar. Economics Bosowa Journaled Ediisi Edisi Xxiii Desember 2017. VOL 3, NO. 012 (2017)

Febriany. (2020). Pengaruh Pengetahuan Peraturan, Sanksi, dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada KPP Pratama Makassar Utara. Economics Bosowa.

Cahyadi, I Made Wahyu dan Jati, I Ketut. (2016). “Pengaruh Kesadaran, Sosialisasi, Akuntabilitas Pelayanan Publik dan Sanksi Perpajakan pada Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor”. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, h:2342-2343.

Carolina, Veronica. (2009). Pengetahuan Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Cong & Agoes (2019) Cong, J., & Agoes, S. (2019). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Multiparadigma Akuntansi, 1(2), 292–299.

Enny A.J., A. Arifuddin, dan Herminawaty A. (2022). Efektivitas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dalam Peningkatan Pajak Daerah. Penerbit: Chakti Pustaka Indonesia. ISBN:978-623-09-1373-0. Dicetak Oleh: CV. Berkah Utami.

Ilhamsyah, R., & dkk. (2016). Pengaruh Pemahaman dan Pengetahuan Wajib Pajak Tentang Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Journal of Chemical Information and Modeling. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004

Kusuma, F. (2017). Pengaruh Pemahaman Pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Polda Jakarta Timur). Informasi, Perpajakan, Akuntansi Dan Keuangan Publik, 12(2), 157–172.

Langgeng, A., & Krisdiyawati. (2017). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Empiris Pada Kantor UPPD/Samsat Brebes). Akuntansi Dan Sistem Informasi, 2, 65–77.

Lestari, E. M. P., Budi, L., & Pranaditya, A. (2018). Pengaruh Pelayanan Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kesadaran Membayar Pajak Sebagai Variabel Intervening (Studi Kasus di KPP Pratama Semarang Candisari). Journal Of Accounting, (28).

Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2018. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Mardiasmo. (2016). Perpajakan. Michigan: Andi.

Peraturan Presiden. (2018). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retrieved Januari 20, 2023, from Kementerian Keuangan: https://jdih.kemenkeu.go.id /fulltext/2009/28tahun2009uu.htm

Pergub Sulsel, (2018). Peraturan gubernur sulawesi selatan. Retrieved Januari 20, 2023, from bapenda sulsel: https://bapendasulsel.web.id/v1/ wpcontent/uploads/2017/06/Pergub-90-Tahun-2018-PKB-dan-BBNKB.pdf

Parera dan Teguh. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Pengetahuan Perpajakan Dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Akuntansi. Vol.5 No.1.

Rahayu, Siti. (2010). Perpajakan Indonesia: Konsep & Aspek Formal. Yogyakarta:Graha Ilmu

Riftiasari,D. (2019). Pengaruh Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan. 63-68.

Siahaan, Marihot Pahala. (2013). Edisi Revisi Pajak Daerah & Retribusi Daerah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian. Bandung: Alfabeta CV.

Downloads

Published

2024-12-30