PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KEKERASAN DI KABUPATEN PINRANG

Authors

  • Harianto Harianto Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
  • Marwan Mas Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1902

Keywords:

Perlindungan Saksi, Pencurian, Kekerasan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap saksi dan korban tindak pidana pencurian kekerasan pada putusan nomor 112/Pid.B/2017/PN.Pin  dan untuk mengetahui bagaiman pertanggung jawaban pidana terhadap saksi dan korban tindak pidana pencurian kekerasan pada putusan nomor 112/Pid.B/2017/PN.Pin. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Lokasi adalah Pengadilan Negeri Pinrang. Analisis data dilakukan untuk mengolah data primer dan data sekunder sebagaimana telah disebutkan sebelumnya dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Tindak Pidana Pencurian Kekerasan Pada Putusan Nomor 112/Pid.B/2017/PN.Pin yaitu dikarenakan Perlindungan Saksi dan Korban dalam proses peradilan pidana di Indonesia belum diatur secara khusus dengan berlandaskan Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan saksi dan korban maka selama proses penyelidikan berlangsung polisi memberikan perlindungan kepada korban SW dan Saksi HJK, ATA, R dan AN berupa jaminan rasa aman kepadanya dari kemungkinan ancaman yang timbul dari tersangka maupun komplotannya. Pelidungangan yang diberikan yakni mengecek atau memastikan bahwa korban dalam keadaan baik baik saja baik melalui media telpon ataupun datang kerumah korban. Bentuk sangsi pidana terhadap saksi dan korban tindak pidana pencurian kekerasan pada putusan Nomor 112/Pid.B/2017/PN.Pin yaitu  majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asri als Sari Bin Larente tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

This study aims (1) to examine and analyze forms of legal protection for witnesses and victims of the crime of violent theft in decision number 112/Pid.B/2017/PN. Pin (2) To determine how criminal responsibility is given to witnesses and victims of criminal acts, the theft of violence in decision number 112/Pid.B/2017/PN.Pin. The type of research used in this research is qualitative research. The location is the Pinrang District Court. Data analysis was carried out to process primary data and secondary data, as previously mentioned, by using qualitative analysis. Based on the results of the research, it can be concluded that the form of legal protection for witnesses and victims of the crime of theft of violence in Decision Number 112/Pid.B/2017/PN. The pin is because the safety of witnesses and victims in the criminal justice process in Indonesia has not been regulated properly. Based explicitly on Law no. 13 of 2006 concerning the Protection of Witnesses and Victims, during the investigation process, the police protected victims SW and Witnesses HJK, ATA, R and AN in the form of a guarantee of security for them from possible threats arising from the suspect or his gang. The protection provided is to check or ensure that the victim is in good condition by telephone or by cominga to the victim's house. Criminal Accountability Against Witnesses and Victims of the Crime of Violent Theft In Decision Number 112/Pid.B/2017/PN. Pin, namely the panel of judges, sentenced the defendant Asri als Sari Bin Larente, to imprisonment for 2 (two) years

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdussalam, H. R. (2009). Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum. Restu Agung, Jakarta..

Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Andi Hamzah, Delik-delik Tertentu (Specialle Delicten) di dalam KUHP.

Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, hal.

Anton Tabah, 1998, Reformasi Kepolisian, Klaten: CV. Sahabat, hal. 41.

Arif Gosita, 1985, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta: Akademika Pressindo, hal. 43

Arief Gosita,1993,Masalah Korban Kejahatan, Akademika, Presindo. Jakarta,

Arief Mansur, Dikdik M. dan Elisatris Gultom. 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Ari Sumarwono, Wakasat Reskrim, Wawancara Pribadi, Polresta Surakarta, tanggal 8 Mei 2013, Pukul 10.30 WIB.

Asshidiqie, Jimly, 2009. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Raja Grafindo Persada Jakarta :

Bambang Waluyo, 2019. Viktimologi Perlindungan Korban Dan Saksi, Sinargrafika, Jakarta:

Barda Nawawi Arief, 2008 Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, ,

Barda Nawawi Arief, 2011 Reformasi Sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum) di Indonesia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang,.

Bryan A. Garner, (St. paul: West, 2009), Black’s Law Dictionary, ninth edition,

C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil, 2007, Pokok-Pokok Hukum Pidana, PT Pradnya Paramitha, Jakarta,

Didik M. Arief Mansur & Elisatris Gultom,2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatn Antara Norma Dan Realita, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Drs. Sumadi Suryabrata. 2019 Metodologi Penelitian ,Hal 38. Depok

Hamzah, Andi. 2010. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta.

Hans Kelsen, 2009 Dasar-Dasar Hukum Normatif, (Nusamedia Jakarta:,).

Hartono. 2010. Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Sinar Grafika: Jakarta.

H.R. Sardjono dan Frieda Husni Hasbullah, Bunga Rampai Perbandingan Hukum perdata.

Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, 2006 Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, Jakarta: ).

Lamintang, PAF. 2009. Delik-delik Khusus Kejahatan terhadap Harta Kekayaan. Sinar Grafika. Jakarta:

Lihar RT Sutantya R. Hadhikusuma dan Sumantoro, 1996 Pengertian Pokok Hukum Perusahaan: Bentukbentuk Perusahaan yang berlaku di Indonesia, (PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta:).

Mardjono Reksodiputro. 1994 Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi, Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta,.

Moeljatno, 2008, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta

Moeljatno, 1993 Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta..

Moeljatno, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta,

M. Solly Lubis, 1989 Serba-serbi Politik dan Hukum, Mandar Maju, Bandung,.

Muchsin, 2003 Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, (Surakarta: Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret,

Muladi, 2005,Ham dalam Persepektif Sistem Peradilan Pidana, ,Refika Aditama Bandung

Mulyadi, Lilik. 2007. Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya. PT. Alumni: Bandung.

Mulyana W. Kusuma, 1983, Kejahatan, Penjahat Dan Reaksi Sosial, Bandung: Alumni, hal. 49.

M. Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika: Jakarta.

Pemegang Paten Perlu Perlindungan Hukum”, 2004. Republika, 24 Mei

Rafael La Porta, “Investor Protection and Cororate Governance; Journal of Financial Economics”, no. 58, (Oktober 1999).

Rahayu, 2009, Pengangkutan Orang, etd.eprints.ums.ac.id. Peraturan Pemerintah RI, Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tatacara Perlindungan Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Undang-Undang RI, Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Rocky Marbun, 2009 Cerdik & Taktis Menghadapi Kasus Hukum, Visimedia, Jakarta,

Roeslan Saleh, 1981, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, , (Selanjutnya disingkat Roeslan Saleh I), Jakarta.

Romli Atmasasmita, 1996 Sistem Peradilan Pidana, Binacipta, Bandung,.

R. Soesilo, 1996, KUHP dan Komentar-Komentarnya Lengkap, Politeia, Bogor.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini, 2013 “Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi”, cet. 1, (PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta:)

Sasangka, Hari dan Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi. Penerbit Mandar Maju: Bandung.

Satjipto Rahardjo, 2005, Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru, hal. 95

Satjipto Rahardjo, 2006 Ilmu Hukum, cet. VI (: PT. Citra Aditya Bakti Bandung,),

Satjipro Rahardjo, 2003 Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, (Kompas, Jakarta ).

Setiono, 2004 “Rule of Law”, (Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta:).

Soedjono Dirdjosisworo, 2008 Pengantar Ilmu Hukum, ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, ).

Soeharto, 2007, Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa, Dan Korban Tindak Pidana Terorisme, Bandung: Refika Aditama, hal. 80.

Soerjono Soekanto. 1983. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.

Soetandyo Wignjosoebroto, 2002, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Cetakan Pertama, ELSAM, Jakarta,

Sofyan, Andi. 2014, Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Kencana Prenadamedia Group: Jakarta.

S.R. Sianturi, 1986, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni Ahaem-Petehean, Jakarta.

Sutarto., 2002 Menuju Profesionalisme Kinerja Kepolisian. PTIK. Jakarta.

Teguh Prasetyo, 2010, Kriminalisasi Dalam Hkum Pidana, Bandung: Nusa Media, hal. 118.

Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.

Lihat dalam ketentuan Pasal 1 Butir (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana

Hasanah, H. (2004). Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen atas Kendaraan Bermotor dengan Fidusia. Jurnal Unikom, 3.

Pusparini, N. L. M. D., Dewi, A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2020). Urgensi Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 179-185.

Yusuf, M. (2005). Urgensi Perlunya Memberikan Perlindungan Terhadap Saksi. Tulisan Pakar) http://Parlemen net, 31(08).

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Harianto, H., Mas, M., & Renggong, R. (2022). PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KEKERASAN DI KABUPATEN PINRANG. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(1), 01–09. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1902

Most read articles by the same author(s)

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >>