ANALISIS PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI WILAYAH HUKUM POLSEK UJUNG PANDANG

Authors

  • Yus Ade Elisia Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1914

Keywords:

Peran Kepolisian, Penanggulangan Kejahatan, Pencurian, Kendaraan Bermotor Roda Dua

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: untuk mengetahui peran polres ujung pandang dalam pemberantasan pencurian kendaraan bermotor untuk mengetahui hambatan Polsek Ujung Pandang dalam mengusut tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan Polres Ujung Pandang dalam menangani tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di kota Makassar khususnya Kecamatan Ujung Pandang adalah upaya pencegahan dan penanggulangan. Langkah-langkah telah diambil untuk mencegah kejahatan. Sedangkan penumpasan merupakan kekuatan yang harus diperhitungkan untuk menindak pelaku pencurian kendaraan bermotor. Penyebab terjadinya pencurian mobil di kota Makassar khususnya di Kecamatan Ujung Pandang adalah faktor ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan. Poin-poin ini bekerja bersama dan berdampak

This study aims to determine: To find out how the role of the Ujung Pandang Police in tackling the crime of motor vehicle theft). To find out the factors that hinder the Ujung Pandang Police in investigating the crime of motor vehicle theft. The research method used is normative law research. The results showed Whereas the efforts made by the Ujung Pandang Police in tackling the occurrence of motor vehicle theft crimes in Makassar City, especially Ujung Pandang District, are preventive efforts and repressive efforts. Preventive efforts are made to prevent the occurrence of crime. Meanwhile, the repressive efforts are enforcement efforts in the form of arrests for further legal processing of the perpetrators of the crime of motor vehicle theft. The factors that cause motor vehicle theft in Makassar City, especially in Ujung Pandang District, are economic, socio-cultural, and environmental factors. These factors interact and influence each other.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Kencana, Jakarta, 2006

Ali, Achmad, Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum, Jakarta: PT Yarsif Watampone 1998

Ali, Achmad Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Intrepensi Undang-Undang, Kencana, Bandung, 2009

Amir Ilyas, Asas-asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta, 2012

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandungm.2002

Barda Nawawi Arief , Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Cet. Ke-4, Genta Publishing, Semarang, 2009

Barda Nawawi Arief, Masalah Pengakuan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, 2007

Baso Madiong, 2014, Sosiologi Hukum, (Suatu Pengantar), Cv Sah Madia Makassar

Hatta, M. Demokrasi Kita (Pikiran-pikiran Tentang Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat). Bandung: SEGAARCY. 2009

Jur. Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Kurnia Rahma Daniaty, PDF, Mengkaji Kembali Peran dan Fungsi Polri dalam Era Reformasi, (Diakses pada tanggal 25 Nopember 2016 pukul 20.44)

Lilik Mulyadi, SH, MH., Hukum Acara Pidana, Normatif, Teoritis, Praktik, dan Permasalahannya, P.T. Alumni, Bandung, 2007

M. Faal, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian), Pradnya Paramita, Jakarta, 1999

Nurfaika Ishak. “Implementation and Supervision of Official Discretion in Local Government of Republic of Indonesia” Jurnal Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, Volume 8 Nomor 2 Desember 2019, hlm.197-212

P.A.F. Lamintang. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Adya Bakti, Bandung. 1997

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Purnianti, dkk. “Teori Kejahatan”. Radar, Lampung. 1994

Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian (Kemandirian, Profesionalisme dan Reformasi POLRI), Laksbang Grafika, Surabaya, 2014

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Penjelasannya, Politeia, Bogor, 1984

Rusli Muhammad, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, UI Press, Yogyakarta,

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Angkasa Bandung, Semarang, 1980

S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1992

Weda, Made Darma. Kriminologi. Raja Grafindo Persada: Jakarta. 1996

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Yogyakarta, 2010

Wirjono Prodjodikoro Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Eresco, Bandung, 1986

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Depdiknas, Jakarta, 1984

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Elisia, Y. A., Renggong, R., & Madiong, B. (2022). ANALISIS PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI WILAYAH HUKUM POLSEK UJUNG PANDANG. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(1), 92–97. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1914

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>