ANALISIS TERHADAP PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DI KOTA MAKASSAR

Authors

  • Anrianto Luther Ramba Kepolisian Resort Kota Makassar
  • Marwan Mas Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Abd. Haris Hamid Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2615

Keywords:

Analisis Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pemerkosaan

Abstract

Penelitian ini bertujuan  menganalisis pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana pemerkosaan di Kepolisian Sektor Panakkukang dan  menganalisis hambatan dalam pelaksanaan pelaksanan penyidikan tindak pidana pemerkosaan di Kepolisian Sektor Panakkukang. Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan penyidikan terhadap tidak pidana pemerkosaan di Kepolisian Sektor Panakukkang dilakukam melalui tahap-tahap yaitu: memproses aduan tindak pidana dari korban, melakukan visum et repertum terhadap korban, setelah itu menyerahkan perkara ke unit PPA, membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, membuat administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan, merampungkan dan mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan, pengiriman tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Kemudia Faktor-faktor yang menjadi penghambat Penyidikan Tindak Pidana Pemerkosaan di Kepolisian Sektor Panakukkang yaitu: 1. Faktor internal yang meliputi : Sumber Daya Manusia (SDM), yakni kurangnya jumlah penyidik di unit PPA, Adanya sebagian penyidik yang kurang berpengalaman dalam menangani dan memperlakukan korban, Lamanya jarak antara waktu pengaduan dengan kejadiannya mempersulit dalam pencarian bukti-bukti , dan kurangnya sarana dan prasarana. 2. Faktor eksternal adanya keenganan dari korban pemerkosaan yang tidak melapor karena malu, dan tidak adanya dukungan masyarakat yang mau melaporkan kejadian tindak pidana pemerkosaan.

This study aims: 1) To find out and analyze the implementation of the investigation into the crime of rape in the Panakkukang Sector Police. 2) To find out and analyze the obstacles in carrying out the investigation of the crime of rape in the Panakkukang Sector Police. The research method used is Normative Law research. The results showed that the implementation of an investigation into not a crime of rape in the Panakukkang Sector Police was carried out through the stages, namely: processing criminal complaints from victims, conducting visum et repertum on victims, after that submitting cases to the PPA unit, making Investigation Reports (BAP) , conducting cases to determine suspects, making administrative investigations, confiscating evidence, arresting and detaining perpetrators of rape, completing and sending case files to the prosecutor's office, sending suspects and evidence to the prosecutor's office. Then the factors that hinder the Investigation of Rape Crime in the Panakukkang Sector Police, namely: 1. Internal factors which include: Human Resources (HR), namely the lack of investigators in the PPA unit, There are some investigators who are less experienced in handling and treating victims , the long distance between the time the complaint and the incident made it difficult to find evidence, and the lack of facilities and infrastructure. 2. The external factor is the reluctance of rape victims who do not report it because they are embarrassed, and there is no community support for reporting incidents of rape.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A Wahid. 2001, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan). Malang. Refika Aditama.

Abd. Haris Hamid, 2017, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, SAH MEDIA, Makassar. Abdullah Marlang, 1997, Penegakan Hukum di Bidang Konvervasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Sulawesi Selatan, Disertasi Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar

Andi Zainal Abidin Farid, 2007, Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta,

Achmad Ali, Keterpurukan Hukum di Indonesia (Penyebab dan Solusinya), Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Edisi 1, Cetakan 1, Jakarta.

Ali Wisnubroto, 2002, Praktek Peradilan Pidana (Proses Persidangan Perkara Pidana), PT. Galaxy Puspa Mega, Jakarta.

Andi Hamzah, 2001, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta. Bambang Sutiyoso adalah: Lima Pilar Hukum Menurut Bambang Sutiyoso, Pertama, instrument hukumnya. Kedua, aparat penegak hukumnya. Ketiga, peralatannya. Keempat, masyarakatnya dan kelima, birokrasi.

Bambang Sutiyoso, 2010, Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia, UII Press, Cetakan Pertama, Yogyakarta.

Efendi Jonaedi. 2018. Metode Penelitian Hukum, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.

Hari Saherodji, 1980, Pokok-Pokok Kriminologi, Aksara Baru, Jakarta.

Harun M. Husen, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

Harun Utuh, 1998, Ilmu Hukum, Sinar Harapan, Jakarta.

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, 2014. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Ed 1, Kencana, Jakarta. Kurnia Muhajarah, Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosio-Budaya, Hukum, dan Agama, (Jurnal SAWWA Vol. 11 No 2, 2016).

Lamintang, 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.

Lawrence M. Fredman, 2001, American Lan An Introduction, Second Edition, Hukum Amerika Sebuah Pengantar, Penerjemah: Wishnu Basuki, Tata Nusa, Jakarta.

Leden Marpaung, 1991. Unsur-Unsur Perbuatan Yang Dapat Di Hukum (Delik). Sinar Grafika, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 2006, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

M.Munandar Sulaeman. 2010. Kekerasan Terhadap Perempuan, Refika Aditama, Bandung.

Marwan Mas, 2014, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Bogor. Mohammad Aidil, Efektivitas Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Kota Palu, (e-Jurnal Katalogis Vol. 3 No 10 Hlm, 2015).

Mukti Fajar dan Yulianto Akhmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Nurul Qamar, 2013, Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi, Jakarta, Sinar Grafika.

Pipin Syarifin, 2000, Hukum Pidana di Indonesia. Pustaka Setia, Bandung.

R. Soesilo, 1980, Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminal, Politea, Bogor.

Rodliyah dan Salim HS, 2017, Hukum Pidana Khusus (Unsur dan Sanksi Pidananya), Ed 1, Cet 1, Rajawali Pers, Depok.

Rusli Efendi et al, 1991, Teori Hukum, Universitas Hasanuddin Press, Makassar

Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum, Suatu Tujuan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.

Sianturi. 1989.Tindak Pidana di KUHP berikut uraiannya, Alumni, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2011, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Teguh Prasetyo, 2011, Hukum Pidana Edisi Revisi, Rajawali, Jakarta.

Teguh Prasetyo, 2011, Hukum Pidana Edisi Revisi, Rajawali, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 1980, Tindak Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, P.T Eresco, Jakarta.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Luther Ramba, A., Mas, M., & Hamid, A. H. (2023). ANALISIS TERHADAP PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DI KOTA MAKASSAR. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2), 398–406. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2615

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 > >>