ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i2.1341Keywords:
BPKAD, Tindak Pidana Korupsi, MakassarAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Kota Makassar, dan Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar. Jenis penilitian yang digunakan adalah yuridis normatif sedangkan sifat dari penelitian ini adalah deskriptif. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan teknik kepustakaan dan teknik wawancara. Analisis data dilakukan secara yuridis normatif dengan cara mengevaluasi norma-norma hukum yang didasarkan pada konstitusi atas permasalahan yang sedang berkembang sebagai proses untuk menemukan jawaban atas pokok permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana dalam pembuktian Tindak Pidana yang dilakukan secara bersama-sama dalam perkara pidana Nomor 51/Pid..Sus-TPK/2018/PN.Mks bahwa Jaksa Penuntut Umum membuktikan dakwaan perbuatan korupsi terdakwa dengan menggunakan system pembuktian secara negatif menurut Undang-undang/negatif wettelijk (Jaksa harus melengkapi dengan minimal dua alat bukti yang sah supaya mendapatkan keyakinan hakim). Hakim dalam menjatuhkan pidana berdasarkan alat bukti hakim yang terungkap di dalam persidaangan majelis.
This study aims to determine the application of the criminal law of corruption carried out by the Head of the Regional Financial and Asset Management Agency (BPKAD) of Makassar City, and to determine the judge's considerations in making decisions on corruption crimes committed by the Head of the Regional Financial and Asset Management Agency (BPKAD), Makassar city. The type of research used is normative juridical while the nature of this research is descriptive. The data used in this study is secondary data. The data collection techniques used library and interview techniques. The data were analysed using a normative juridical manner by evaluating legal norms based on the constitution on developing problems as a process to find answers to the main problems. The results of the study indicate that the application of criminal law in proving criminal acts carried out jointly in criminal cases Number 51/Pid..Sus-TPK/2018/PN.Mks that the Public Prosecutor proves the accused's alleged corruption by using a negative evidence system according to law/negative wettelijk (the prosecutor must complete at least two valid pieces of evidence in order to obtain the judge's conviction). The judge in imposing a crime is based on the judge's evidence revealed in the trial of the panel.
Downloads
References
Abdul Latif, 2005. Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidregel) Pada Pemerintahan Daerah,UII Press, Yogyakarta
Adami Chazawi. 2005. Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi diIndonesia. Bayumedia Publishing: Malang
Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana, Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Mahakarya Rangkang Offset: Yogyakarta
Andi Hamzah. 2006. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta
Ermansjah Djaja. 2010. Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Sinar Grafika: Jakarta
Evi Hartanti. 2012. Tindak Pidana Korupsi: Edisi Kedua. Sinar Grafika: Jakarta
Henry Cambel Black, 1990, Black Law Dictionary, West Publishing
Komisi Pemberantasan Korupsi. 2009. Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan Korupsi Pahami Dulu Baru Lawan. KPK: Jakarta
Panjaitan. Penyelesaian Penyalagunaan Wewenang yang Menimbulkan Kerugian Negara Menurut Hukum Administrasi Pemerintahan Jurnal IU , Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Bandung
Prajudi Atmosudirdjo, 1981. Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonnesia, Jakarta
Marwan Ma. 2014, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi cetakan pertama Ghalia Indonesia, Bogor
Hans Kelsen (a), 2007, sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik,BEE Media Indonesia, Jakarta, hlm. 81 kanto. (2015). Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. CV. Rajawali Press.
Soerjono Soekanto dan Abdullah Mustafa. (2015). Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. CV. Rajawali Press.
Sri Hariati & Musakir Salat. (2015). Ketidakadilan Pembagian Harta Gono Gini Pada Kasus Perceraian. Kajian Hukum Dan Keadilan, 3, 448–463.
Sukdikno Mertokusumo. (2016). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Liberty.
Wijayanti, W. (2015). Kedudukan Isteri Dalam Pembagian Harta Bersama Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian Terkait Kerahasiaan Bank. Konstitusi, 10, Nomor, 723.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ashari Setiawan, Marwan Mas, Abd. Haris Hamid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.