TINDAKAN PENYELIDIKAN KEPOLISIAN TERHADAP PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Astaman Astaman Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Basri Oner Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3834

Keywords:

Penyelidikan Polisi, Pengembalian Kerugian Negara, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengetahui tindakan Kepolisian terhadap pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dan kendala yang dihadapi Kepolisian dalam pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam pengembalian kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi yaitu dengan penyelidikan. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 memberikan dukungan maksimal terhadap upaya-upaya penindakan korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan Kendala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam pengembalian kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi yaitu kendala internal dan Kendala Eksternal yaitu undang-undang tidak mengatur pemberian kewenangan kepada polri untuk melakukan penyadapan, kesulitan dalam pembuktian hasil dari tindak pidana korupsi, karena tidak jujur, jumlah kerugian akibat tindak pidana korupsi yang terlalu besar, tersangka tindak pidana korupsi tindak sanggup membayar kerugian sehingga terpidana korupsi lebih memilih hukuman subsidair dari pada pengembalian aset yang telah dikorupsi.

This research aims to find out the actions of the Police in recovering state financial losses due to corruption crimes and the obstacles faced by the Police in recovering state losses due to corruption crimes. The research method used is empirical juridical legal research. The results showed that the role of the South Sulawesi Regional Police in recovering state losses due to corruption is through investigation. Presidential Instruction Number 5 of 2004 provides maximum support for corruption prosecution efforts carried out by the Indonesian National Police. The obstacles of the South Sulawesi Regional Police in recovering State losses due to corruption are internal obstacles and external obstacles because the law does not regulate the granting of authority to the police to conduct wiretapping, difficulty in proving the results of corruption, because it is dishonest, the amount of losses due to corruption is too large, the suspect of corruption is willing to pay losses so that corruption convicts prefer a subsidized sentence rather than returning assets that have been corrupted.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin P. Soeria Atmadja, 2005. Keuangan Publik Dalam Perspektif Hukum: Teori, Praktik, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Arsyad, H. Jawade Hafidz, 2017, Korupsi dalam Perspektif HAN, Jakarta: Sinar Grafika.

Bambang Hartono, 2011, “Analisi Pidana Ganti Kerugian (Denda) Dalam Tindak Pidana Korupsi”, Volume 2 No. 1, Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung.Barda Nawawi Arief, 2013, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya.

Buku Saku Korupsi, 2006. Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi. Jakarta

Chaerudin, dkk, 2008. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, P.T Refika Aditama, Bandung,

Chatrina Darul Rosikah dan Dessy Marliani Listianingsih, 2016, Pendidikan Anti Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta

Clerence J. Dias. Research on Legal Service And Poverty: its Relevance to the Design of Legal Service Program in Developing Countries, Wash. U.L. Q 147 (1975). P. 150 dikutip dalam jurnal Marcus Priyo Gunarto, 2011, Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda dan Retribusi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

Damang, Efektifitas Hukum, http://www.negarahukum.com/hukum/efektivitas-hukum-2

Desky Wibowo, 2015 “Pengembalian Aset Negara Melalui Gugatan Perdata dalam Tindak Pidana Korupsi”, Sinar Grafika, Jakarta

Djoko Prakoso, 1987, Polri sebagai penyidik dalam penegakan hukum, Jakarta: PT Bina Aksara.

Guntur Rambey, 2016, “Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti dan Denda”, Volume 1 No. 1, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara,

Irwan Suwarto 2003, Polri Dalam Dinamika Ketatanegaraan Indonesia, Ekasakti Press, Padang,

J. C. T. Simorangkir dkk, 2010, Kamus Hukum, Sinar Grafika. Jakarta

Jawade Hafidz Arsyad, 2017, Korupsi dalam Perspektif HAN, Sinar Grafika. Jakarta

Kenedi, John. 2015. Studi Analisis Terhadap Nilai-Nilai Kesadaran Hukum dalam Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Islam. Bengkulu: Jurnal Madania Volume 19 Nomor 2 Institut Agama Islam Negeri Bengkulu.

Lihat Romli Atmasamita, Korupsi, Good Governance & Komisi anti Korupsi di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta, 2002,

Marcus Priyo Gunarto, 2011, Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda dan Retribusi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang,

Momo Kelana, 1984, Hukum Kepolisian, CV. Sandaan, Jakarta,

Nyoman Serikat PJ, 2005. Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Indonesia, Badan penerbit Universitas Diponegoro, Semarang

Pusat Bahasa, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi IV, Gramedia. Jakarta

Renggong, Ruslan. "Reform of criminal law and implications for law enforcement in Indonesia." (2014).

Renggong, Ruslan, and Abd Hamid. "Efektivitas Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar." (2020).

Robert Klitgaard, 2001, Membasmi Korupsi: Yayasan Obor Indonesia. Jakarta

Ruslan Renggong, 2016, Hukum Pidana Khusus: Prenamadia Group. Jakarta

Rusman Hadi, 1996. Polri menuju Reformasi, Yayasan Tenaga Kerja, Jakarta

Salim,H.S dan Erlis Septiana Nurbani, 2013 , Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi , Rajawali Press, Jakarta

Sanyoto. 2008. Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.8 No.3,

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor- Faktor Yang Memperngaruhi Penegakan Hukum, Penerbit UI Press, Jakarta,

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum: PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Soerjono Soekanto, 1983. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, UI Press, Jakarta,

Sudarsono, 2009, Kamus Hukum: Rineka Cipta. Jakarta

Supriyadi, Dwi dkk, 2017, Ensiklopedia Antikorupsi, Surakarta: Borobudur Inspira Nusantara.

W Riawan Tjandra, 2006. Hukum Keuangan Negara, Grasindo, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta,

Wawan Tunggul Alam, 2004. Memahami Profesi Hukum: hakim, jaksa, polisi, notaris, advokat dan konsultan hukum pasar modal.: Milenia Populer, Jakarta

Downloads

Published

2023-12-05

How to Cite

Astaman, A., Renggong, R., & Oner, B. (2023). TINDAKAN PENYELIDIKAN KEPOLISIAN TERHADAP PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1), 142–148. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3834

Most read articles by the same author(s)

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 > >>